Keren! Kades Asnan As,ad di Morowali Raih Predikat NLP Berkat Soft Skill Problem Solving Sengketa di Desa

photo author
- Senin, 3 Juni 2024 | 19:31 WIB

METRO SULTENG- Kepala Desa Geresa, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali Asnan As'ad meraih penghargaan Non-Litigation Peacemaker (NLP) pada malam anugrah Paralegal Justice Award (PJA) yang diselenggarakan di Jakarta oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham bekerja sama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sabtu (1/6/24).

Penghargaan prestisius ini diberikan secara langsung oleh Kepala BPHN Prof Widodo Ekatjahjana.Sebagai panitia Seleksi ditingkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Persiapkan Pelaksanaan Kerja Tahapan Pilkada, KPU Touna Laksanakan Raker Bersama Badan Ad Hoc Tingkat Kecamatan

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar mengungkapkan bahwa penghargaan ini di berikan karena peran Kades/lurah telah berprestasi dalam problem solving atau pemecah masalah sengketa di wilayahnya.

"Dedikasi kinerja yang begitu baik tersebut, sangat berperan penting dalam upaya Kemenkumham mewujudkan Desa/Kelurahan sebagai Anubhawa Sasana Jagaddhita yaitu daerah yang dapat menciptakan dan menumbuhkan lapangan kerja, investasi, serta pariwisata,"jelas Hermansyah dikutip dari naskahberita.

Menurut dia, hal ini patut di apresiasi dimana kegiatan Paralegal Justice Award ini menunjukkan bahwa Kades/Lurah mempunyai peran penting dalam meningkatkan layanan hukum dengan cara menyelesaikan sengketa secara mediasi atau non litigation.

"Ini akan menbantu mengatasi permasalahan overcrowded atau kelebihan kapasitas di Lapas/Rutan, fokus kita bagaimana penyelesaian permasalahan harus dilakukan baik di hulu maupun hilir,"pungkas Hermansyah.

Baca Juga: Setelah Menunggu Berpuluh Tahun, Empat Dusun di Morowali Utara Akhirnya Teraliri Listrik

Meski begitu, ia tetap berharap agar agar para Kades/Lurah yang menerima penghargaan dapat terus meningkatkan perannya. Tentunya dari harapan ini optimalisasi peran sebagai NLP sangat berdampak besar bagi penerapan Restorative Justice yang tentunya dapat mengurangi jumlah perkara yang bermuara di Pengadilan.

Selain Asnan,Lurah Marsaoleh Moh Taufan di Morowali juga mendapat penghargaan dan beberapa Kades/lurah di Sulawesi Tengah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X