METRO SULTENG- Sejumlah warga Desa Lalampu, yang memiliki lahan di Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel PT Cetara Bangun Persada (CBP) mengikuti rapat mediasi penggunaan jalan Hauling oleh PT Fadlan Mulia Jaya (FMJ). Rapat ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Selasa (28/11/23).
Tujuan rapat ini yaitu untuk memediasi atas diportalnya jalan hauling PT FMJ oleh PT CBP selaku pemilik IUP di lahan bersertikat milik masyarakat setempat.
Rapat ini dibuka secara lansung oleh Kepala Desa Lalampu Rusdin Udin Syamsudin dan turut dihadiri oleh masing-masing perwakilan kedua belah pihak perusahaan PT FMJ Nur Amin dan CBP Nandang Hermawan.
Baca Juga: Kemenag Akan Gelar Seleksi Petugas Haji 1445 H, di Desember 2023
Setelah berlansung berapa jam kemudian, rapat mediasi mengahasilkan 5 poin kesepakatan yang hampir seluruh Masyarakat sepakat dengan hal tersebut.
Berikut 5 poin yang dituangkan dalam berita acara,:
1. Untuk pertimbangan perekonomian dan pendapatan M
.asyarakat, pihak masyarakat Desa Lalampu meminta agar pihak managemen PT CBP untuk menbuka akses jalan hauling PT FMJ dan beraktivitas seperti sedia kala menggunakan lahan masyarakat untuk mengangkut hasil tambang ke jetty FMJ.
2. PT CBP dan FMJ jika hauling wajib melakukan penyiraman.
3. Segala persoalan antara PT CBP dan PT FMJ yang berkaitan dengan hukum agar tidak melibatkan Pemerintah dan masyarakat Lalampu.
4. Masyarakat meminta agar pihak PT CBP tidak menggunakan aparat untuk menjaga portal,menghalangi pembukaan portal oleh masyarakat pemilik lahan serta menghalangi hauling/barjing PT FMJ.
5. Bilamana PT CBP merasa dirugikan dengan kegiatan tersebut, dipersilahkan menempuh jalur hukum hingga terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lima poin diatas itu ,telah dituangkan dalam berita acara kesepakatan, masyarakat dan Selaku pengguna lahan masyarakat di IUP PT CBP,PT FMJ juga ikut setuju dan menandatangani berita acara tersebut.
Namun, Pihak PT CBP tidak setuju. berita acara tersebut tidak ditandatangani oleh pihak perwakilan PT CBP.
Nandang Hermawan selaku staf yang dipercayakan di Lalampu menyebut bahwa pihaknya tidak menandatangani berita acara tersebut.