METROSULTENG.com-Mutasi besar-besaran dan pelantikan 195 pejabat oleh Bupati Morowali Utara Asrar Abd Samad, pasca Pilkada serentak Morut, mendapat sorotan dari politisi Partai Golkar Morut yang juga Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat ( FKDM ) Morut Waris Kandori.
Dalam percakapan via grup whatsApp metrosulteng-MSTV Online, Selasa, Waris menanggapi berita pelantikan 195 pejabat lingkup Pemda Morut oleh bupati.
Kata dia, pelantikan pejabat eselon 3 dan 4 yang dilakukan bupati Morut pada Senin 18 Januari 2021 adalah ilegal karena telah melanggar aturan.
“Pelantikan itu ilegal karena nyata melanggar peraturan perundang – undangan yang berlaku,” kata Waris.
Dia merunut pada pasal 71 ayat (2) dan pasal 162 ayat (3) UU no.10 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU no.1 thn 2015 tentang PP Pengganti UU no.1 tahun 2014 tentang Pemilihan gubernur, bupati dan walikota, menjadi UU.
Disebutkan, bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Waris menambahkan, surat edaran Mendagri no.273/487/SJ tgl 21 Januari 2020 berisi syarat mutasi/rotasi jabatan.
Penggantian pejabat struktural hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan.
“Bupati atau Walikota mengajukan permohonan kepada Mendagri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui layanan Aplikasih Sistim Informasi Online ( SIOLA) dan E-Mutasi,” tambahnya.
Surat edaran Mendagri tanggal 23 Desember.2020, pada poin 3 berbunyi, bahwa dalam rangka tertib Administrasi Penyelenggaraan Pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten.& Kota, yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020. Gubernur, Bupati dan Walkota dilarang melaksanakan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya Gubermur, Bupati dan Walikota terpilih, hasil Pilkada serentak tahun 2020.
Dan tidak mengusulkan persetujuan tertulis penggantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah, provinsi, Kab.& Kota kepada Mendagri.
Waris menuding jika Pelaksanaan Mutasi Jabatan ini tdk melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pemda Morut.
“Dalam mutasi tersebut beberapa pejabat eselon 3 yang jabatannya diturunkan/non job tanpa alasan yang jelas. Itulah sebabnya saya sebagai Pemerhati Keperintahan Kabupaten Morut berkesimpulan, bahwa pelantikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum dan akan membuat keresahan dalam warga masyarakat,” tandasnya.
Menanggapi ciutan Waris itu, Bupati Morut Asrar membalas dengan nada keras. Menurutnya, ada baiknya bahasa bilang cacat hukum dalam pelantikan.
“Tapi klaau saudara bilang pelantikan iligal, wouu saya ini bupati devinitif bukan baru calon terpilih, kasih bagus berbahasa biar enak di dengar,” tegasnya.
Dia menambahkan, jika semua paparan yang disampaikan Waris itu bukan undang-udang, hanya surat edaran saja.**