METROSULTENG.com-Warga Desa Patiwunga, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Sulteng, mengancam akan menyegel kantor Desa Patiwunga jika kasus dugaan asusila perselingkuhan oknum Kepala Desa inisial KT dengan oknum Ibu Pendeta tidak dituntaskan.
Pasalnya kasus yang terjadi sejak pertengahan tahun 2021 lalu hingga kini tidak tuntas penyelesaiannya. Pemda Poso dinilai warga terkesan tak serius memproses laporan warga tersebut.
Bahkan terakhir warga bertemu Kadis PMD dan Kabag Hukum Pemda Poso, pada bulan April 2022 lalu, tapi tak membuahkan hasil, yang ada cuma perdebatan antara warga dan Kadis PMD Frist Sam Purnama.
Padahal, menurut warga GKST telah menjatuhkan sanksi kepada oknum Ibu Pendeta yang diduga selingkuhan sang Kades.
Perwakilan warga Desa Patiwunga yang juga pelapor masing-masing Bajanji Sancu yang juga mantan Ketua DPD Desa Patiwunga 3 periode dan Jumarin Karim yang juga Ketua RT 1 Dusun 3 Desa Patiwunga itu meluapkan kekecewaanya pada Pemda Poso.
Bajanji mengaku, kasus ini harus diselesaikan secara menyeluruh, sebab gara-gara kasus ini warga sudah tidak percaya dengan Kepala Desa.
Warga menjadi risih bila Kepala Desa memberi sambutan pada perayaan pernikahan, doa syukur dan kegiatan lainnya di Desa.
“Pokoknya warga sudah risih, kalau ada acara nikah warga dan Kades beri sambutan atau nasehat pernikahan, warga jadi risih, tidak sejalan nasehat dan perbuatannya,” kata Bajanji belum lama ini.
Hal serupa dikatakan Jumarin yang menyebut kurang bukti apa lagi untuk menjerat oknum Kades Patiwunga. Malah GKST memegang bukti yang tak patut disebarkan.
“Dari konfirmasi perwakilan warga ke GKST. Ketua GKST bilang ada pegang bukti yang katanya tak patut di sebar luaskan, atas bukti itulah GKST menonaktifkan pegawainya itu,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Jumarin, warga terpaksa akan melakukan aksi di kantor Desa Patiwinga.(*)
Komentar :