METRO-SULTENG, Poso – Pelaku pencurian dengan cara membobol sebuah bengkel motor milik Irfan Pagimpi warga asal Desa Tampemadoro, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, diringkus aparat Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso.
Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, RN alias I (21) warga Kelurahan Moengko Baru, S (32) dan CMP alias C (27), warga Keluraahan Gebangrejo Barat, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso.
Kapolres Poso, AKBP Darno melalui Kasat Reskrim, Iptu Aji R Nugroho mengatakan, pelaku tindak pidana pencurian diamankan saat anggota Resmob Satreskrim Polres Poso mendapat informasi dari pemilik rental mobil, Wawan, bahwa ada 3 (tiga) orang lelaki yang akan menjual kompresor padanya.
“Begitu mendapatkan informasi, tim kami bergegas menuju ke tempat rental mobil tersebut dan langsung mengamankan ketiga tersangka beserta 1 (satu) unit mesin kompresor,” jelas Kasat Aji dalam siaran persnya, Selasa (30/6/2020).
Sebelumnya, kata Kasat Aji, anggota Resmob Satreskrim Poso sudah mendapat laporan terkait adanya pencurian disalah satu bengkel yang ada di Desa Tampemadoro.
“Olehnya, ketika tim kami mendengar ada informasi dari warga langsung menuju ke TKP,” ujarnya.
Kasat Aji menjelaskan, kronologis kejadian saat para tersangka berangkat ke Kecamatan Pamona Utara dengan menggunakan mobil rental merk Daihatsu Xenia warna putih untuk menjual obat terlarang yang menyerupai sabu-sabu, bensin mobil yang digunakan para tersangka sudah tidak cukup lagi untuk sampai di tujuan.
Pada saat melintas didepan sebuah bengkel motor yang ada di Desa Tampemadoro, sambung Kasat, tersangka RN alias I, turun dengan maksud ingin menayakan bensin botolan yang ada didepan bengkel tersebut.
“Namun, saat tersangka RN alias I memberi salam tidak ada yang menjawab, disitulah timbul niat jahat RN untuk membobol pintu bengkel yang dilihatnya tergembok dari luar,” terangnya.
Dilanjutkan, kemudian tersangka RN alias I dan tersangka S mengambil barang-barang jualan yang ada dalam bengkel dimasukannya ke dalam mobil. Sedangkan C menunggu di dalam mobil yang mereka gunakan. Setelah termuat para tersangka menuju ke Penginapan Alamanda Kota Poso untuk beristirahat.
Diketahui, sebagian barang hasil tindak pidana pencurian sudah dijual oleh para tersangka di salah satu bengkel yang berada di Jln. P. Sabang Kel. Kayamanya Kecamatan Poso Kota dengan harga Rp. 450.000.
“Barang-barang yang telah mereka jual yaitu, 12 botol oli berbagai merk, tujuh dus ban dalam sepeda motor merk swallow, dua dus gear set merk fujishin, lima buah bearing laher sepeda motor berbagai merk,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi tim Sat Reskrim Polres Poso, tersangka RN alias I mengakui bahwa benar dirinya bersama dengan tersangka S dan C, telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
“Seluruh barang bukti hasil tindak pidana yang dilakukan oleh tiga tersangka telah kami amankan,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke tiga tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Sub Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, Ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun kurungan penjara. (**)