Oleh : Alfred Lande
METROSULTENG.com – Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Morowali Utara (Morut) Dr. dr. Delis Julkarson Hehi MARS – H. Djira K, S.Pd, M.Pd, telah menerima empat Surat Keputusan (SK) partai politik dalam bentuk B1-KWK Parpol.
Model B1-KWK Parpol merupakan format resmi yang akan disetorkan ke KPUD saat pendaftaran pasangan calon pada pilkada mendatang. Sejauh ini baru pasangan Delis-Djira yang telah memenuhi syarat dukungan.
“Saya secara khusus berterima kasih kepada Partai Bulang Bintang (PBB) yang merupakan parpol keempat yang menyerahkan SK dukungan. Kami berkomitmen tidak akan mengecewakan semua parpol pendukung,” jelas Dokter Delis saat dihubungi di Kolonodale, Minggu malam (26/7/2020).
Delis juga mengakui beberapa hari ke depan ia harus balik ke Jakarta untuk menerima SK dukungan dari beberapa parpol lainnya.
Keempat parpol yang telah menyerahkan SK tersebut masing-masing PKB (4 kursi), Nasdem (4), Hanura (1), dan PBB (1). Ini berarti sudah 10 kursi.
Jumlah tersebut sebenarnya sudah melampaui persyaratan untuk mendaftar di KPU yakni minimal 5 kursi, atau 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Morut yang berjumlah 25 kursi.
Surat dukungan dari PBB dalam bentuk B1-KWK diserahkan oleh Ketua DPW PBB Sulteng Herman Latabe, SH kepada Delis di Palu, Jumat lalu. SK bernomor SK.PP/022/Pilkada/2020 tersebut ditandatangani langsung Ketua Umum DPP PBB Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra dan Sekjen Ir. Afriansyah Noor, M.Si.
Dalam keterangan resminya ketika menyerahkan SK tersebut, Herman Latabe menegaskan, keputusan DPP PBB untuk memberikan rekomendasi kepada pasangan Delis-Djira sudah sesuai mekanisme internal partai.
Menurutnya, berdasarkan hasil survey internal PBB, pasangan ini menempati tingkat keterpilihan (elektabilitas) tertinggi dibandingkan dengan calon lainnya.
“Oleh karena itu, semua jajaran pengurus mulai dari tingkat cabang (DPC), pengurus kecamatan sampai tingkat ranting dan simpatisan PBB di Morut diminta satu tekad dan satu garis perjuangan untuk memenangkan pasangan Delis-Djira,” pinta Herman Latabe. **