METROSULTENG.com-Aktivitas pertambang Galian C yang dikelola CV Ria Balla di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulteng, belum mengantongi izin.
Hal ini dikatakani sendiri oleh pengeloalanya Zet yang memgaku pertambangan galian C nya berupa timbunan tanah itu tidak memiliki izin.
“Tidak ada izin, hanya kami berkordinasi dengan instansi-instansi,” ucap Zet saat dikonfirmasi oleh media ini, Jum,at (13/5/2022).
Aktivitas tambang itu, kata Zet sudah berjalan sebulanan. Alasan dia tak mengurus izin, karena lokasi aktivitas ini masuk IUP PT CBP.
“Jadi tidak mungkin dibuatkan izin, nantinya akan tumpang tindih,” bebernya.
Bahkan Zet juga memberi imbalan ke salah satu instansi.
“Adapun besaran yang diberikan sebagai bentuk koordinasi ke instansi itu, ya apa adanya, seikhlasnya, tidak ada patokan,” bebernya.
Soal dampak lingkungan dari aktivitas tambang tersebut, Zet mengakuinya tak memiliki izin analisis dampak lingkungan atau Amdal.
Aktivitas Pertambangan Galian C ilegal seperti ini sangat tak diizinkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali. Dikutip dari pernyataan Bupati Morowali Taslim saat pelantikan pejabat pemerintahan belum lama ini, beliau meminta pihak Dinas Lingkungan Hidup untuk menindak tegas para pelaku tambang yang tak memiliki legalitas.
“Khsususnya di Dinas Lingkungan Hidup (DLHD), berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki legalitas, yang memberikan dampak terhadap lingkungan serta maladministrasi yang sering kali terjadi, semoga ini dapat dibenahi, karena ini akan berdampak terhadap target kedepan,” ucap Taslim.
Sementara, dari pantauan Metrosulteng dilapangan, terdapat beberapa titik pertambangan galian C yang diduga tak memiliki legalitas, disekitar area perbatasan antara Sesa Siumbatu dan Lalampu.(Wan)
Komentar :