sosok-selebriti

Stunting Ancaman Indonesia Emas 2045, Daerah Menjadi Faktor Penentu (bag.Pertama)

Rabu, 5 Oktober 2022 | 11:16 WIB
Dr Hasanuddin Atjo. (foto: dok pribadi)

Sebagai wujud dari upaya tersebut telah terbit Peraturan Presiden no 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, memperkuat upaya RAN-PASTI (Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia) yang telah berlangsung beberapa tahun sebelumnya.

Wakil Presiden berperan sebagai koordinator penurunan stunting di tingkat pusat, wakil gubernur di tingkat provinsi serta wakil bupati atau walikota di tingkat kabupaten dan Kota. Sementara itu BKKBN di tingkat pusat dan daerah berperan sebagai koordinator pelaksana.

Ada lima pilar instruksi Pepres itu adalah (1) komitmen maupun visi kepemimpinan nasional-daerah, (2) komunikasi perubahan perilaku, pemberdayaan masyarakat, (3) konvergensi intervensi spesifik dan sensitif di pusat dan daerah, (4) ketahanan pangan dan gizi; serta (5) penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi.

Berdasarkan evaluasi tahun 2021 menujukkan bahwa saat ini ada empat kategori stunting di daerah. Pertama, kategori baik dan stunting rendah hanya ada satu provinsi. Kedua, kronis dan stunting rendah, lima provinsi. Ketiga, akut stunting tinggi, satu provinsi dan. Keempat, kronis - akut stunting tinggi, di 27 provinsi.

Artikel ini akan diulas lebih lanjut dengan mengambil satu lokus dari provinsi yang berstatus kronis-akut dengan pravelensi stunting tinggi. Dan fokus pada kinerja penurunan stunting serta bagaimana upaya yang telah dilakukan, bagaimana seharusnya. SEMOGA!.

Halaman:

Tags

Terkini