Sebelum Nikita ditetapkan sebagai tersangka, Ade Ary pernah menyebut pihaknya tengah mengusut dugaan kasus pengancaman melalui media elektronik yang melibatkan Nikita dan Reza.
"Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya," kata Ade Ary.
Ade Ary menjelaskan, atas ancaman itu Reza merasa ketakutan. Alhasil, pada 14 November 2024, Reza melakukan transfer uang sebesar Rp2 miliar ke sebuah rekening atas arahan terlapor.
Sehari setelahnya atau pada 15 November 2024, atas arahan terlapor, Reza kembali memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," ucap Ade Ary.
Kasus Nikita vs Reza Berlanjut ke Penyidikan
Setelah dilakukan pendalaman oleh Ditsiber Polda Metro Jaya, kasus dugaan pemerasan Nikita terhadap Reza ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan dan polisi telah memeriksa 10 orang saksi.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa dua flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan via Whatsapp, print out bukti transfer, print out bukti transaksi, salinan lembar kwitansi pembayaran, hingga beberapa handphone.
"Kemudian, selanjutnya, tim penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dan kasus ini akan diusut tuntas," ungkap Ade Ary dalam kesempatan yang sama.
Nikita Pernah Dicecar 58 Pertanyaan Penyidik
Dalam kesempatan berbeda, Nikita telah diperiksa polisi selama 12 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis, 6 Februari 2025.
Selama sesi pemeriksaan polisi itu, Nikita mengaku telah dicecar 58 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.
Saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Jumat, 7 Februari 2025 dini hari, Nikita menyebut semua tuduhan itu hanya bualan belaka.
"Siapa yang diperas? Dia (Reza Gladys) ngomong tidak kalau diperas? Ngomong tidak dari mulutnya diperas?" ujar Nikita.