sosok-selebriti

ASN, Korpri dan Serikat Pekerja

Selasa, 28 November 2023 | 19:15 WIB
Ruli Brahma Putra, S.IP

Seperti yang sudah diketahui bahwa wadah berhimpun Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Sebagai wadah berhimpun, Korpri tidak dirancang sekedar berkumpul dan merayakan momentum kelahiran (HUT) akan tetapi pastilah memiliki orientasi perjuangan khususnya dalam rangka mewujudkan kepentingan dan hak-hak anggotanya (baca: UU ASN).

Dalam upaya mewujudkan kepentingan dan hak-hak anggotanya itu, Korpri semakin dituntut untuk lebih mandiri dan independen. Tanpa kemandirian dan independensi, Korpri hanya sekedar menjadi alat kontrol kekuasaan yang nyaris tak mampu memberikan perlindungan dan pengayoman ketika kepentingan dan hak-hak anggotanya diabaikan oleh kekuasaan.

Dalam konteks semacam itu, Korpri sangat diharapkan kehadirannya sebagai “benteng” yang kokoh bagi ASN dalam usahanya memenuhi kepentingan dan hak-haknya itu. 

52 tahun momentum HUT Korpri dirasa belum mampu menghadirkan wadah berhimpun ASN ini ke arah yang lebih mandiri dan independen. Disadari posisi dilematis anggota Korpri yang seluruh aktifitasnya bersentuhan langsung dengan kekuasaan pemerintahan yang menjadikan Korpri sulit keluar untuk menjemput kemandirian dan independensinya.

Padahal kesadaran berhimpun ASN dalam wadah Korpri bukan tanpa alasan. Satu-satunya alasan kuat adalah kebutuhan setiap ASN untuk memiliki suatu wadah yang mampu memperjuangkan terpenuhinya seluruh kepentingan dan hak-hak yang oleh UU diberikan.

ASN menyadari bahwa sekalipun kepentingan dan hak-haknya dijamin UU, namun dalam merealisasikannya tetap membutuhkan perjuangan ekstra yang kadang-kadang harus diperhadapkan dengan risiko jabatan dan karir yang tidak mudah.

Padahal mudah saja, ASN hanya berkeinginan bekerja secara profesional untuk negara melalui kebijakan pemerintahan yang sah sekaligus ada jaminan kepastian karir berdasarkan sistem merit dan manajemen talenta serta jaminan kesejahteraan yang sesuai dengan beban tugas.

Barangkali ini bisa menjadi focus point menarik ASN keluar dari daya tarik politik yang menggoda agar netralitas ASN dapat terwujud karena sejatinya ASN berpolitik sebenarnya hanya untuk mencari kepastian jabatan dan karir oleh karena politik kekuasaan relatif dapat memberikan privilege bagi jabatan dan karir ASN.

Olehnya itu, sangat sulit membayangkan netralitas ASN ditengah belum terpenuhinya kepentingan dan hak-hak ASN secara utuh. Konteks itulah, Korpri sangat dituntut perannya untuk menjembatani kepentingan ASN kepada Pemerintah.

Seriring dengan kian beragamnya persoalan yang dihadapi ASN, keberadaaan serikat memang kian dibutuhkan. Kebutuhan akan adanya serikat dijamin oleh UU termasuk ASN melalui Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menegaskan jika ASN juga memiliki hak dan kebebasan berserikat.

Jika dipahami bahwa Pemerintah yang bertindak atas nama Negara sebagai intitusi yang mempekerjakan ASN, maka Korpri dipahami juga sebagai serikat pekerjanya.

KORPRI adalah perwujudan dari kebebasan berserikat bagi ASN (selain serikat profesi yang juga wadah berhimpun lain bagi ASN). Selayaknya buruh bagi korporasi, ASN membutuhkan kekuatan di luar Pemerintah untuk mendorong pemerintah memenuhi kepentingan dan hak-hak setiap ASN dan ketika kepentingan dan hak-hak itu tidak dipenuhi dan dilanggar maka kekuatan itu dapat melakukan advokasi. Kekuatan itu adalah Korpri.

Namun, ketika semua kepentingan dan hak-hak setiap ASN termasuk kewajiban pemerintah memberikan perlindungan terutama hukum kepada ASN yang tersandung masalah hukum tidak dipenuhi atau dipenuhi sebagian saja dan tidak ada upaya Korpri untuk memperjuangkannya, maka pantaslah ASN bertanya “Korpri” dimanakah dirimu?.

Meski demikian, harapan kepada Korpri tetap harus dihidupkan ditengah pesimisme yang terus membayang. Harapan bagi Korpri yang membina, melindungi dan mengayomi setiap insan ASN dalam jabatan, karir dan kesejahteraannya. Korpri yang mampu mendorong ASN melaksanakan kewajibannya dengan baik sekaligus memperjuangkan hak-haknya. Korpri yang mandiri dan independen segera terwujud. Semoga!

Selamat hari ulang tahun Korpri Ke- 52, Korpri maju terus. ***

Halaman:

Tags

Terkini