METRO SULTENG - PT Mega Buana Cipta Persada menyebut konflik pembebasan lahan antara masyarakat dan pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Morowali, akan menggangu pekerjaan pembangunan objek wisata di pantai Matano.
Sehingga pihak kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek tersebut khawatir pekerjaan objek wisata pantai Matano tahap lanjutan terganggu.
“Untuk saat ini sebagian pekerjaan yang masuk di lahan masyarakat, kita pending dulu," ujar Ami selaku Kepala Cabang PT Mega Buana, Jum'at (23/9/2022).
Kata Ami, lahan masyarakat yang belum dibebaskan ini sangat mengganggu pengerjaan proyek objek wisata pantai Matano, dimana lahan tersebut masuk di segmen pembangunan icon pantai tersebut.
"Jadi pembangunan objek wisata pantai Matano ini ada tiga segmen yaitu, C, D dan E. Segmen D ini yang merupakan lokasi pembangunan icon wisata pantai Matano. Yang mana pekerjaannya harus betul-betul ekstra. Nah, kalau belum dibebaskan, terus kapan kita bisa kerjakan segmen tersebut," tuturnya.
Untuk saat ini, pihaknya hanya bisa mengerjakan segmen C dan dan E. Sementara untuk pekerjaan di segmen D yang masuk di lahan milik warga belum dikerjakan.
Ami juga menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangkan banyak tenaga kerja untuk mempercepat proyek pembangunan pantai matano.
Olehnya, ia sangat berharap Pemerintah Daerah Morowali, Sulawesi tengah, khususnya Disperkimtan yang menangani pembayaran pembebasan lahan masyarakat agar segera menyelesaikannya.
"Kami sangat berharap Pemda Morowali dalam hal ini Disperkimtan dapat segera menyelesaikan pembebasan lahan, supaya kami juga bisa leluasa bekerja dan menyelesaikan pekerjaan objek wisata pantai Matano," harap Ami.
Sebelumnya, pekerjaan objek wisata tahap lanjutan Pantai Matano di Kecamatan Bungku Tengah, telah dimenangkan PT Mega Buana Cipta Persada melalui proses lelang di bulan Agustus tahun 2022 lalu, dengan pagu anggaran kurang lebih Rp 20 milyar.
Hingga kini pekerjaan proyek tahap lanjut itu telah berjalan selama sebulan. Akan tetapi pembebasan lahan masyarakat yang masuk di lokasi proyek tersebut belum diselesaikan pihak Disperkimtan Kabupaten Morowali.
Sementara menurut informasi dari masyarakat setempat, masih banyak lahan yang belum di bayar oleh pihak Disperkimtan karena ketidakcocokan harga antara masyarakat dan dinas. Disperkimtan mematok harga berdasarkan NJOP tahun 2017, sedangkan masyarakat tidak terima dengan patokan harga tersebut.***