Aliansi Mahasiswa Gelar Aksi Desak HGU 1.895 Hektare PT SPN di Morut Dicabut

photo author
- Senin, 11 Januari 2021 | 15:14 WIB
IMG-20210111-WA0035
IMG-20210111-WA0035

METROSULTENG.com- Sejumlah mahasiswa di Kota Palu yang tergabung dalam "Aliansi Untuk Petani Desa Lee" menggelar aksi damai di pelataran kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulteng di Palu, Senin (11/01/2021). Aksi tersebut adalah buntut panjang dari sengketa agraria antara masyarakat Desa Lee dan PT SPN. Dimana pada upaya kasasi melalui putusan MA Nomor 174-k/TUN/2020, Desa Lee menang atas hak tanah seluas 1.895 hektare, yang mencakup 3 desa sekitarnya. Yakni, Desa Lee, Desa Gontara, dan Desa Kasingoli Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara (Morut), dimana 1.300 hektare dari lahan tersebut berada di wilayah Desa Lee. Moh. Charly Tungka selaku Korlap dari aksi tersebut mengatakan, mahasiswa saat ini bergerak dengan hati nurani karena sudah diketahui bersama putusan MA terkait sengketa lahan yang sedang dipermasalahkan. Tinggal bagaimana mereka melaksanakan perintah dari putusan MA tersebut. "Tuntutan mahasiswa segera kembalikan hak petani Desa Lee dan mencabut HGU dari PT SPN," tegas Chary yang juga sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morowali Utara. Aksi damai tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Palu dan disambut baik oleh pihak BPN Provinsi Sulawesi Tengah. Sementara itu Noval Apek Saputra Konsorsium Kepala Bidang Pembaharuan Agraria Wilayah Sulawesi Tengah mengaku, belum mendapatkan salinan dari putusan MA tersebut. Sehingga tidak memiliki acuan untuk ditindak lanjuti. "Kami sampai saat ini belum menerima salinan dari putusan MA tersebut. Iya memang kemarin sudah diputuskan akan tetapi untuk melakukan sesuatu kan ada prosedurnya, ada tahapan - tahapan yang harus kita lalui. Oleh karena itu sebentar silahkan menyurat dulu ke BPN provinsi setelah itu kami akan pelajari lebih mendalam," ucapnya. Pihaknya sesegera mungkin membalas surat dari peserta aksi dan minta waktu paling lama dua hari akan membalas surat tersebut. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Michael Sorisi

Rekomendasi

Terkini

X