Penyaluran BST Tidak Tepat Sasaran, Dinsos Banggai Akui Data di Pakai Tahun 2015

photo author
- Selasa, 19 Mei 2020 | 03:41 WIB
20200519_043955
20200519_043955

METRO SULTENG, Luwuk- Penyaluran bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) dinilai tidak tepat sasaran karena penerima bantuan itu kebanyakan masih dikategorikan produktif dan memiliki mata pencaharian tetap atau sudah bekerja, bahkan ada yang meninggal serta penerima yang mendapatkan dua kali bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan program Beras Sejahtera (Rastra). Sementara warga yang jelas-jelas wajib sebagai penerima karena tidak mempunyai penghasilan tetap, bahkan ada ada warga yang sakit menahun karena menderita penyakit kronis tidak terdata dan tak mendapatkan bantuan. Persoalan inilah yang menjadi polemik di kalangan masyarakat. Menanggapai hal tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Banggai melalui melalui Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin, M. Yamin Datu Adam mengakui, munculnya kekeliruan data dikarenakan Kementrian Sosial (Kemensos) mengacu pada data tahun 2015, sehingga wajar apabila terjadi kesalahan. “Memang penyaluran BST ini kebanyakan bermasalah dan bukan hanya di Kabupaten Banggai, tetapi di daerah-daerah lain juga begitu. Karena data penyaluran BST mengacuh pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos tahun 2015. Karena data lama dipakai, jadi banyak masalahnya," ujar M. Yamin Datu Adam saat hubungi metrosulteng.com pada Senin, (18/5/2020) di kantornya. Katanya, inti dari persoalan ini dikarenakan belum ada pemutahiran data yang disampaikan kepada pihaknya, padahal Dinsos sudah berapa kali menyurat ke wilayah kerja baik di Kecamatan, kelurahan maupun desa, namun sampai sekarang baru beberapa wilayah yang sudah melakukan pemutahiran data. Sebab DTKS yang ada belum dilakukan verivali (verifikasi dan validasi), dan pihak yang punya kewenangan itu yakni, pemerintah kelurahan/desa. Finalisasinya melalui Muskel (Musyawarah Kelurahan atau Musdes (Musyawarah Desa). “Hal inilah beberapa kali kita menyurat ke Kecamatan, kelurahan dan desa, mulai dari tahun 2017, 2018 dan 2019, tetapi sampai sekarang masih banyak yang belum melaporkan pemutahiran data. Nanti sudah heboh adanya BST ini baru kacau, ini yang kita sangat sayangkan,” sebut Yuli, salah satu staf bagian admin yang mendampingi M. Yamin saat memberikan klarifikasi. M. Yamin menjelaskan, berdasarkan data yang dirilis Kemensos calon penerima BST di Kabupaten Banggai kurang lebih sebanyak 13.350 jiwa. “Data DTKS kita sekitar 40 ribu lebih jiwa, sudah termasuk didalamnya penerima BPNT dan PKH. Sementara masyarakat miskin yang belum tercover bantuan lain (PKH dan BPNT) yang tersebar di 23 kecamatan kurang lebih 15.429 jiwa. Jumlah itu termasuk didalamnya masyarakat yang masuk DTKS dan non DTKS. Dari jumlah tersebut sebanyak 13.350 jiwa yang masuk didalam daftar penerima BST. Sisanya 2 ribu lebih jiwa non DTKS yang nanti akan dimasukkan dalam daftar calon penerima sembako yang dialokasi dari APBD Kabupaten Banggai. Calon penerima sembako ini yang kita minta datanya dari kelurahan/desa,” jelasnya. Akan tetapi data calon penerima BST ini yang masih dilakukan verifikasi karena masih ada data yang ganda, penerima BPNT dan PKH, meninggal, pindah penduduk/alamat serta warga yang sudah punya mata pencaharian tetap atau sudah bekerja. Sehingganya untuk menjaga bantuan ini tepat sasaran, Dinsos mengutus pendamping PKH dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TSKS) untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan. Dan jika ditemukan ada penerima yang sudah bekerja, meninggal, pindah alamat, dan terdaftar sebagai penerima BPNT dan PKH, maka konsekwensinya tidak akan diberikan bantuan tersebut. “Jadi masyarakat tidak perlu resah, kita sudah mengutus pendamping yang tugasnya melakukan pengecekan langsung dilapangan. Kalau ditemukan ada penerima BST yang tidak sesuai, maka bantuan tersebut tidak akan diberikan. Dan kita pastikan bantuan ini akan diberikan kepada warga yang benar-benar wajib menerima,” tegas Kabid Penanganan Fakir Miskin, M. Yamin Datu Adam diakhir pertemuan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd. Rahman Djafar

Rekomendasi

Terkini

X