sosial-budaya

Bentrok Karyawan di PT GNI, PP PMKRI Desak Pemerintah dan Perusahaan Selesaikan Persoalan Mendasar Karyawan

Senin, 16 Januari 2023 | 10:54 WIB
Ketua Lembaga ESDA, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI). Kilianus Paliling

METRO SULTENG-Menyikapi bentrok terjadi di area smelter PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, pada sabtu (14/1) yang menelan korban. Yang mana Bentrokan ini dipicu oleh pihak keamanan perusahaan yang menahan sekitar 500 pekerja yang mencoba memasuki pos 4 pabrik smelter milik PT. GNI untuk melakukan aksi mogok kerja untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai buruh.

Baca Juga: Menang Tender Rp243 Miliar, PT AKAS Garap Proyek Jalan Trans Sulawesi Dijalur Tolitoli, Alat Berat Didatangkan

Ketua Lembaga ESDA, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI). Kilianus Paliling menyampaikan bahwa pihaknya mendorong agar penyelesaian masalah harus sampai ke akar masalahnya.

“Kami mendesak agar pihak pemeritah dan perusahaan fokus untuk menyelesaikan persoalan mendasarnya, dimana kesejahteraan buruh mesti menjadi prioritas, seperti upah yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan pengupahan yang berlaku, ” tandas Kilianus Paliling yang juga merupakan Putra Daerah Morowali Utara itu, Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Walhi Sulteng Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas PT GNI: Jangan Hanya Kepentingan Modal, Nyawa Dikorbankan

Ia menyampaikan agar perusahaan dapat menciptakan situasi dan kondisi kerja yang sesuai dengan standart operasional perusahaan, dalam hal ini keselamatan dan kesehatan kerja mesti menjadi perhatian penting dalam operasional perusahaan, agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, seperti yang terteran dalam ketentuan peraturan.

“Pihak Perusahaan harus memastikan, bahwa keselamatan dan kesehatan kerja menjadi perhatian utama yang mesti di berikan kepada buruh perusahaan seperti yang di amanatkan oleh undang-undang (UU no 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja) serta peraturan lainnya yang sejenis. Seperti APD yang harus diberikan kepada seluruh karyawan, " tambahnya.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Bentrok WNA Vs WNI di PT GNI, Jumlah Korban Tewas, Kerusakan dan Pelaku Yang Diamankan

Selain itu juga perawatan dan keamanan komponen alat perusahaan mesti secara rutin di perhatikan oleh perusahaan, serta elemen lain yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini demi keamanan dan keselamatan kerja buruh di lapangan.

Selanjutnya Ia mendesak agar perusahaan dapat menerapkan keterbukaan dan kepastian informasi dan peraturan bagi karyawan demi terwujudkan keterbukaan dan kepastian hukum, dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Sabar! Xiaomi 13 Ultra Kemungkinan Diluncurkan Agak Lambat dari Rencana Awal

“Pihak perusahaan harus menyampaikan informasi ataupun peraturan dengan jelas serta mempertimbangkan aspek kepastian hukumnya, kalau ada perubahan peraturan atau informasi harus dalam bentuk surat resmi dan memastikan bahwa peraturan tersebut sejalan dengan peraturan perunda-undangan yang berlaku, perusahaan tidak boleh semena-mena menerapkan peraturan,” tutup Kilianus.***

Tags

Terkini