METRO SULTENG - Manajemen PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) menyahuti tuntutan karyawannya. Perusahaan ini telah menindaklanjuti hasil pertemuan pada Jumat (13/1/2023).
Pertemuan tersebut dilakukan HRD PT GNI dengan perwakilan Serikat Pekerja Nasional atau SPN di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Pertemuan hari itu difasilitasi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Morowali Utara dan Kasat Intel Polres Morowali Utara.
Perusahaan smelter nikel ini menjawab isi tuntutan yang tertera dalam surat pemberitahuan mogok kerja Nomor B.13/PSP SPN/PT.GNI/XII/2023.
Berikut pernyataan sekaligus jawaban tertulis HRD PT GNI yang dirangkum wartawan media ini:
1). Manajemen PT Gunbuster Nickel Industry memang berkomitmen untuk menerapkan prosedur K3, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
PT GNI juga akan terus memperbaiki sistem K3 yang ada dalam perusahaan, salah satunya adalah dengan terus melengkapi kebutuhan APD kepada para pekerja sesuai dengan standarisasi dan kebutuhan karyawan.
2). Perusahaan setuju dengan hal tersebut. Dan saat ini perusahaan sedang dalam proses pendaftaran peraturan perusahaan yang baru sesuai Undang-undang Cipta Kerja.
3). PT GNI memastikan bahwa setiap pemotongan upah yang berlaku di perusahaan tidak menyalahi aturan atau regulasi ketenagakerjaan.
Baca Juga: Daerah Rawa sekitar PT GNI Berubah Jadi Bangunan Padat, Pertumbuhan Ekonomi Dilingkar Tambang Melaju
4). Tuntutan poin kelima, perusahaan menyetujuinya. Tidak bisa dipungkiri, kondisi perusahaan saat ini statusnya masih konstruksi. Oleh sebab itu, sebagian besar Perjanjian Kerja yang digunakan oleh perusahaan adalah PKWT.
Namun perusahaan juga telah memberikan status PKWTT kepada beberapa karyawan sesuai dengan fungsi kerjanya yang sifatnya terus menerus.
Tidak terlepas akan hal itu, dimana saat ini perusahaan juga telah berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Sulawesi Tengah di Palu untuk dapat memberikan pengawasan kepada perusahaan terkait status Perjanjian Kerja yang digunakan dalam perusahaan.
5). Bahwa SPN telah mendaftarkan untuk dimediasi, perusahaan berkomitmen mengikuti proses mediasi, dimana telah ada undangan mediasi oleh Disnaker Provinsi Sulawesi Tengah yang akan dilakukan pada tanggal 16 Januari 2023.