sosial-budaya

Soal Iuran PBPU dan BP Kembali Normal, BPJS Kesehatan Menunggu Perpres Baru Pengganti Perpres 75/2019

Selasa, 28 April 2020 | 22:12 WIB
IMG-20200428-WA0060

METRO SULTENG, Luwuk- Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan dikabarkan akan kembali ke tarif normal. Iuran BPJS Kesehatan kelas III yang sebelumnya naik menjadi Rp. 42.000 pada awal tahun 2020 akan kembali normal menjadi Rp. 25.500. Untuk kelas II, iurannya yang semula Rp. 110.000 menjadi kembali Rp. 51.000, dan kelas I dari Rp. 160.000 menjadi Rp. 80.000. Pembatalan kenaikan iuran PBPU dan BP BPJS Kesehatan ini termuat dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020. Putusan MA No. 7P/HUM/2020 diterima Pemerintah secara resmi tanggal 31 Maret 2020 lalu, berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020. Berkaitan dengan hal diatas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Luwuk Kabupaten Banggai, melalui Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Uswatun Hasanah yang dikonfirmasi, Selasa (28/4/2020) mengatakan, sampai dengan saat ini belum ada perubahan iuran. Kata Uswatun, berdasar realese kantor pusat BPJS Kesehatan kaitannya dengan pembatalan kenaikan iuran PBPU dan BP masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang baru pengganti Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang jaminan kesehatan. Berikut petikan realese Kantor Pusat BPJS Kesehatan : PEMERINTAH SIAP EKSEKUSI PUTUSAN MA TERKAIT PEMBATALAN IURAN JKN SEGMEN PBPU Jakarta (02/04/2020)– Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU sudah ditayangkan melalui website resmi Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020. “BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” terang Kepala Humas BPJS Kesehatan, Ma'ruf Iqbal Anas. Ma’ruf Iqbal menambahkan, hal ini dilakukan mengingat sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1); Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara, dan ayat (2); Dalam hal 90 (Sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum. “Melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan. Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” kata Iqbal. BPJS Kesehatan juga telah bersurat kepada Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam mengeksekusi putusan tersebut. “Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah. Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta,” tambah Iqbal. Dengan demikian, kata Uswatun, BPJS Kesehatan hingga saat ini masih menetapkan iuran sesuai Perpres 75/2019 yakni, kelas I Rp. 160.000, kelas II Rp. 110.000 dan kelas III Rp. 42.000. “Intinya kami masih menunggu Perpres penggantinya terbit, seperti realese dari kantor pusat. Jika Perpres yang baru sudah ada, kami akan menyesuaikan iuran menjadi kelas I Rp. 80.000, kelas II Rp. 51.000 dan kelas III Rp. 25.500. Dan mengenai selisih pembayaran, akan tetap dihitung kemudian,” jelas Uswatun Hasanah dalam via whatsapp.***

Terkini