POSO, METROSULTENG.com-Kantor Pengadilan Agama (KPA) Kabupaten Poso, menggelar pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), sekaligus dirangkaikan dengan peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Poso, Kamis (23/5/2019). Giat yang digelar di aula KPA Poso ini, di hadiri Ketua Pengadilan Agama Poso, Ibrahim Ahmad Harun, Wakil Bupati Poso, Samsuri, Kepala Kementrian Agama Poso, Makmur Muh Arief, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Rektor STAI, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri serta KPA Kabupaten Touna dan Morowali. Ketua KPA Kabupaten Poso, Ibrahim Ahmad Harun dalam sambutannya menjelaskan, tugas pokok Pengadilan Agama adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan. Termasuk, penyelesaian sengketa bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, perwakafan, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah. Dikatakannya, untuk dapat mewujudkan Good Governance dan Clean Government maka Pengadilan Agama Poso melaksanakan pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani dengan harapan Pimpinan, Hakim dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Poso dapat melakukan perubahan pada semua area program reformasi birokrasi. “Pencanangan pembangunan zona integritas bertujuan untuk mewujudkan KPA yang besih dan bebas KKN serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di pengadilan agama Poso,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Bupati Poso Samsuri, mengapresiasi inovasi yang dilahirkan oleh KPA Poso dalam rangka memberi warna positif dalam pembangunan di Kabupaten Poso. Dikatakanya, hal semacam ini dilakukan semata-mata untuk kemajuan bersama serta dalam rangka peningkatan pelayanan prima terhadap masyarakat Kabupaten Poso. “Dengan adanya pencanangan ZI ini, tentu sangat besar manfaatnya bagi pimpinan dan segenap pegawai Pengadilan Agama Poso agar ke depan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Wabup Samsuri. Ditambahkannya, dengan hadirnya pelayanan terpadu satu pintu ini akan memudahkan pelayanan kepada masyarakat untuk mencegah adanya calo perkara atau praktek gratifikasi dan pungli yang merugikan masyarakat. Sekretaris Pengadilan Agama Poso, Mohammad Iqbal menambahkan, bahwa pembuatan, pembangunan, serta desain dan fasilitas, tak lepas dari andil sekretaris Pengadilan Agama selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama tim lainnya. “Hal itu dikarenakan program tersebut tidak tersedia anggaran khusus untuk pembuatan dan design ruang. Sehingga anggaran tersebut di ambil dari anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan yang juga dananya terbatas,” bebernya. Untuk diketahui, Piagam Pembangunan ZI ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Poso bersama Wakil Bupati, FKPD dan Kepala Kantor Kementrian Agama Poso. (ANCU)