sosial-budaya

Bungku Tengah Dalam Kepungan Tambang Nikel, Ini Tiga Perusahaan Pemegang IUP Ratusan Hektare

Kamis, 13 Juli 2023 | 15:59 WIB
IUP di Bungku Tengah Morowali yang ditolak warga

METRO SULTENG-Warga Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulteng menolak sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Komoditas Nikel DMP yang berada di Kecamatan Bungku Tengah. Penolakan dilakukan lewat berbaga aksi. Bahkan menggalang petisi dan membentangkan baliho disepanjang jalan trans sulawesi dan berbagai ruas jalan pertigaan maupun ditempat-tempat keramaian.

Penolakan warga ini lantaran kekhawatiran akan dampak yang akan ditimbulkan akibat tambang, selain dampak lingkungan, warga juga khawatir akan bencana alam dan sosial.

Baca Juga: Aliansi TepeAsa Moroso Morowali Tolak Tambang di Bungku Tengah, Galang Dukungan Warga Lewat Petisi di Baliho

Lantas seperti apa profil IUP Nikel yang berada diwilayah Ibu Kota Morowali itu, dilansir dari laman Minerba One Map Indonesia (MOMI), didalam Momi tersebut terlihat ada beberapa IUP Nikel, diantaranya PT Mineral Morowali Indonesia (MMI), PT Delapan Inti Power, PT Sugico Pendragon Energi.

PT Mineral Morowali Indenesia memiliki luas wilayah 154,00 Hektare mencakup lokasi wilayah Desa Bahoruru dan Sakita, Kecamatan Bungku Tengah. Tahapan kegiatan Operasi Produksi (OP), jenis izin IUP, kode komoditas mineral logam,Nomor SK 188.4.45/KEP.0262/DESDM/2014,berlaku 12/4/2014 dan berakhir pada 12/4/2024.

Baca Juga: Bandit Electric Bikes Meluncurkan X-Trail Pro Pembangkit Listrik Off-Road, Modelnya Bergaya BMX Garang Bro!

PT Delapan Inti Power memiliki luas wilayah 4.941,00 Ha, mencakup lokasi wilayah Desa Bahomoleo, Bahoruru, Bahoruru, Bente, Ipidan Matansala. Tahapan kegiatan Operasi Produksi (OP),jenis izin IUP, kode komoditas mineral logam,Nomor SK 28/1/IUP/PMDN/2023,berlaku SK 6/22/23 berakhir 1/10/2032.

PT Sugico Pendragon Energi dengan luas wilayah 4.250,00 Ha, mencakup wilayah Desa Bahomohoni, Bahomoleo dan bente, tahapan kegiatan Operasi Produksi (OP), jenis izin IUP, kode komoditas mineral logam, Nomor SK 31/1/IUP/PMDN/2023,berlaku SK 6/22/23 dan berakhir 1/13/2032.

Baca Juga: PT Vale Dorong Multi Pihak Terlibat Cegah Aktivitas Perusakan Lingkungan di Towuti

IUP diwilayah Kecamatan Bungku Tengah ini disinyalir dekat dengan pemukiman warga. Seperti yang diungkapkan oleh Rijal atau yang akrab disapa Ical warga setempat, bahwa jaraknya hanya sekitar 4 kilometer ke Desa Bente, Bahomoleo, Bahomohoni dan Bahomante.

"Hal ini sangat dikhawatirkan oleh masyarakat yang bermukim di wilayah tersebut, bukan hanya dampaknya, namun potensi bencana alam dikemudian hari yang dapat mengancam hidup orang banyak," beber Ical belum lama ini.***

 

Tags

Terkini