sosial-budaya

Eva Bande Desak Segerakan Redistribusi Eks HGU PT KLS di Desa Singkoyo

Selasa, 22 Maret 2022 | 10:26 WIB
Eva Bande

METRO SULTENG - Berakhirnya HGU PT KLS No. 1 Desa Singkoyo Tahun 1991/1992 di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulteng, harus dipastikan sebagai momentum berakhirnya penderitaan rakyat atas praktik kezaliman PT KLS  didataran ini.

"Perjuangan panjang serikat-serikat tani atas keadilan sepatutnya oleh pemerintah direspons dengan segera. Redistribusi area ini kepada rakyat secepatnya dilaksanakan," kata Eva Bande koordinator Front Rakyat Rakyat Advokasi Sawit atau FRAS, Selasa (22/3).

HGU yang sudah Habis masa waktunya, kata aktivis agraria itu, adalah objek Reforma Agraria, maka wajib pemerintah dan BPN redistribusi atas HGU PT KLS di Desa Singkoyo, kepada petani penggarap yang benar-benar petani.

"Kami Serikat Petani Pejuang Tanah Air (SPPTA)beserta serikat-serikat tani yang berhimpun di dalamnya akan mengawal proses ini, agar tidak lagi menjadi objek permainan pemerintah," tekannya.

FRAS juga mendesak BPN membatalkan 3 HGU PT KLS. Yaitu HGU No. 29 Desa Toili/Sinorang seluas 113 Ha tahun 2007, HGU No. 30 Desa Toili/Saluan luas 193 Ha tahun 2007, dan HGU No. 31 Desa Toili luas 135 Ha tahun 2007 yang terbit dalam Suaka Margasatwa Bangkiring dan areal pertanian sawah milik masyarakat Tetelara.

"Kami meminta BPN segera melakukan redistribusi area ini pada masyarakat petani yang sudah berjuang," harap Eva.

Kemenangan rakyat, sambung Eva, sudah di depan mata, rakyat tidak boleh lalai. Serikat-serikat tani segera mengawal dan mengkonsolidasikan diri dengan matang dan kuat untuk pelaksanaan langkah-langkah perjuangan lebih lanjut.(Bn)

Tags

Terkini