sosial-budaya

Truk Angkut Sawit Hilir Mudik Ditengah Bencana Aceh saat Desakan Cabut Izin Perkebunan Ilegal yang jadi Penyebab Banjir Besar

Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:24 WIB
Menyoroti viralnya truk pengangkut sawit yang konvoi melintasi jalanan setelah bencana banjir bandang di Provinsi Aceh. (Instagram.com/@jakarta.keras)

METRO SULTENG- Beredar video di media sosial (medsos) yang menunjukkan adanya aktivitas pengangkutan hasil perkebunan kelapa sawit menggunakan truk di jalanan Provinsi Aceh.

Dalam unggahan Instagram @jakarta.keras, pada Jumat, 12 Desember 2025, terlihat sejumlah truk yang berbondong-bondong melewati jalanan Aceh.

Hal tersebut menuai kecaman keras oleh sebagian kalangan, lantaran terjadi di tengah derita warga yang baru saja dilanda bencana banjir bandang pada akhir November 2025 lalu.

"Rumah kami masih berlumpur, bisnis kalian tetap berjalan," demikian tertulis dalam postingan tersebut.

Baca Juga: Pasca Banjir Bandang Aceh Tamiang, Jalan Tertimbun Tanah Berlumpur Setinggi 1 Meter, Tampak Keras Diatas Lembek Didalam

Selain itu, akun tersebut turut mengkritik para oknum yang dinilai telah mengeruk ratusan ribu hektar hutan di Aceh, sekaligus diduga melakukan aktivitas ilegal pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

Terlebih, minimnya daerah resapan air disinyalir menjadi faktor kunci atas bencana banjir bandang yang melanda Tanah Rencong.

"Sebaiknya kalau konvoi membawa bantuan untuk warga saja," tulis akun tersebut.

Berkaca dari hal itu, sebagian pihak kini mulai menggencarkan desakan ke Kementerian Kehutanan RI untuk menindak aktivitas ilegal di daerah rawan bencana.

Desakan Cabut Izin Usaha Kelapa Sawit

Secara terpisah, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) telah mengidentifikasi perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah mengakibatkan kerusakan hutan dan daerah aliran sungai mencapai 889.125 hektar.

Berdasarkan laporan resminya pada Selasa, 9 Desember 2025, WALHI menyebut, hal ini belum diperparah dari aktivitas ilegal.

"Karenanya WALHI mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera mencabut seluruh perizinan berusaha sektor kehutanan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," tulis WALHI.

Selain itu, Kementerian Kehutanan dinilai perlu melakukan tindakan penegakan hukum tegas terhadap aktivitas ilegal pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di 3 provinsi itu.

"Peristiwa bencana yang mengakibatkan kerugian besar ini harus menjadi momentum melakukan koreksi terhadap seluruh kebijakan sektor kehutanan dan lingkungan hidup di Indonesia," tegas WALHI.

Halaman:

Tags

Terkini