METRO SULTENG - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) berkolaborasi dengan sejumlah lembaga dan kementerian menggelar Seminar Nasional dengan tema “Upaya Berkelanjutan untuk Keberlanjutan Media” pada Kamis (4/12/2025) di Antara Heritage Center.
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari “Media Sustainability Forum 2025).
Dalam seminar ini, Anggota Bidang Kerja Sama KTP2JB, Guntur Syahputra Saragih menyoroti tantangan dalam mendorong perusahaan platform digital dengan perusahaan media. Apalagi rezim UU Hak Cipta saat ini tidak mendukung hak cipta untuk karya jurnalistik.
“Sehingga membuat kami kesulitan menjalin kerja sama karena tidak ada ketentuan copyright, jadi tidak bisa membuat lisensi berbayar,” tutur Guntur Saragih.
Melalui KTP2JB, pihaknya berupaya mendorong kerja sama formal antara industri media dan perusahaan platform global. Hal ini dimulai dengan peran KTP2JB memfasilitasi konteks kerja sama yang membuat perusahaan platform mendapatkan benefit timbal balik.
Dengan begitu, diharapkan perusahaan platform semakin termotivasi untuk melakukan kerja sama dengan perusahaan media.
Adapun kerja sama yang diupayakan dalam Perpres No. 32 Tahun 2024 bersifat wajib tetapi tanpa sanksi.
Baca Juga: Tak Ingin Jadi Beban Timnas Argentina, Lionel Messi Ingin Absen di Piala Dunia 2026
Sedangkan perjanjian dapat dilakukan berbentuk lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat tanpa payung yang memaksa, dan bentuk lain yang disepakati.
“Kami juga melakukan fungsi pengawasan yang tidak ada sanksinya. Saya tidak tahu, sanksi moral apakah akan efektif? Kami juga memberikan rekomendasi untuk diberikan kepada Komdigi,” jelasnya.
Seminar ini juga menghadirkan sejumlah pembicara dari lembaga lain yakni Dewan Pers, Kementerian Hukum, Bappenas, Viva Group, dan AJI Indonesia.
Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar-Lembaga, dan Infrastruktur Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti menyebutkan disrupsi teknologi, anjloknya pendapatan iklan konvensional, serta ketergantungan media pada algoritma pihak ketiga sebagai tekanan utama yang menggerus ketahanan ekosistem pers nasional.
Kondisi inilah yang melandasi lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Perpres ini, kata Niken, memiliki tiga substansi yang ditawarkan untuk merespons situasi iklim industri media saat ini.
Pertama keadilan, yakni menciptakan iklim bisnis yang setara antara platform digital global dengan perusahaan lokal dalam hal bagi hasil serta pemanfaatan data.