Ketiga, kemampuan melakukan penanganan awal keadaan darurat bencana yang terdiri dari: penyelamatan dan evakuasi korban/ penduduk terancam. Pemenuhan kebutuhan dasar ( air bersih, sanitasi dan higiene, pagan , sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial, dan penampungan/ hunian sementara). Perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan fungsi prasarana dan sarana vital.
Penerbitan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/836/KPTS/2025 tentang Status Tanggap Darurat Bencana berlangsung (27/22/2025- 10/12/2025) tidak dimaksudkan untuk menetapkan keadaan darurat bencana.
Keputusan tersebut adalah penjelasan Pasal 23 PP No.21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Bahwa yang dimaksud dengan status keadaan darurat bencana dapat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
Keputusan tersebut sejalan dengan pernyataan Pratikno, Menko PMK , Kamis (27/11/2025) bahwa bencana alam di Sumut cukup ditetapkan sebagai darurat bencana daerah.
Maka dengan penetapan status sebagai bencana daerah dipastikan tidak akan ada perubahan (percepatan) penanganan dampak bencana alam di Sumut. Tidak akan ada optimalisasi mobilisasi sumberdaya manusia dalam upaya penanganan darurat bencana.
Tidak akan ada peningkatan kemampuan mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana. Tidak akan ada peningkatan kemampuan dalam melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana mencakup penyelamatan dan evakuasi korban/ penduduk terancam serta pemenuhan kebutuhan dasar.
Baca Juga: Bupati Banggai Buka Bimtek Pengelolaan Arsip Dinamis dan Audit Kearsipan Internal
Bagi Menko PMK Pratikno dan Gubsu Bobby, bencana alam Sumut tidak lebih dari sekedar pencatatan angka- angka tentang warga yang meninggal dunia, luka- luka, hilang, serta pencatatan kerugian material berupa kerusakan infrastruktur fasilitas publik, jalan, jembatan, rumah penduduk, dan fasilitas lainnya.
Oleh sebab itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon menyesalkan respon yang lambat dari Pemprovsu, sekaligus tetap konsisten meminta Pemerintah Pusat mengambil alih penanganan dan penanggulangan bencana alam di Sumut agar alat- alat negara dapat digerakkan all out.
Penggunaan perangkat dan peralatan negara seperti TNI, POLRI, Basarnas, BNPB dan kementerian/lembaga lainnya akan efektif jika penanganan, penanggulangan, dan rehabilitasi serta rekonstruksi bencana alam Sumut diambil alih oleh pemerintah pusat dengan menjadi Keadaan Darurat Bencana Nasional. Gubsu sebaiknya fokus pada janjinya kepada perwakilan warga pro Tutup TPL, mempersiapkan rekomendasi penutupan TPL, selambat- lambatnya seminggu pasca pertemuan.***
Penulis : Sutrisno Pangaribuan
Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumut