METRO SULTENG-Viral laporan media asal Inggris The Guardian yang menulis laporan panjang soal Ibu Kota Negara (IKN) baru Indonesia yang dipublikasi pada 29 Oktober.
Disebutkan, IKN adalah proyek ambisius Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jakarta. Namun saat ini, IKN tampak seperti kota Hantu.
The Guardian mewawancarai Herdiansyah Hamzah, seorang sarjana hukum tata negara dari Universitas Mulawarman di Kalimantan Timur, yang mengatakan proyek tersebut sudah menjadi “kota hantu” dan sebutan “ibu kota politik” yang baru itu “tidak memiliki makna” dalam hukum Indonesia.
"Ibu kota baru bukan prioritas bagi Prabowo," katanya. "Secara politis, ia enggan mati, enggan hidup."
Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang sudah berjalan sejak 2022 hingga tahun 2024 telah menghabiskan anggaran negara yang terserap untuk membangun IKN mencapai Rp89 Triliun.
IKN Berdampak Kerusakan Ekologis
Kelompok lingkungan seperti Walhi mengatakan proyek tersebut telah menyebabkan kerusakan ekologis yang berkepanjangan. LSM tersebut memperkirakan lebih dari 2.000 hektar hutan bakau telah ditebangi selama dua tahun terakhir akibat proyek infrastruktur, termasuk jalan raya dan pelabuhan baru.
Nusantara, kata kelompok itu, tidak mungkin memberi manfaat bagi masyarakat lokal dan masyarakat adat.
Proyek IKN Mirip dengan Proyek Whoosh
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyoroti tentang pembangunan IKN yang menurutnya telah melanggar konstitusi.
Menurut Anthony, pelanggaran konstitusi yang dilakukan Jokowi ini karena dibentuknya badan otorita.
Baca Juga: Makan Enak Gak Perlu Mahal, Promo Warung Bang Samsul di Swiss-Belinn Luwuk Cuma Rp139K
“Di Indonesia, pemerintah daerah hanya mengenal provinsi, kabupaten, dan kota. Tidak ada yang namanya badan otorita,” ucap Anthony Budiawan dikutip dari siaran podcast bersama Bambang Widjojanto pada Jumat, 31 Oktober 2025.
“Pemerintah daerah ini yang memiliki tanah, bumi, dan air, bukan otorita. Otorita itu sebagai pengelola administrasi,” imbuhnya.