sosial-budaya

Muhaimin Tuding Sewa Labuh Tongkang CPO PT Timur Jaya Selama 17 Tahun di Dermaga Poso Rugikan Negara, Unit Pelabuhan Angkat Bicara

Senin, 14 April 2025 | 15:08 WIB
Unit penyelengara pelabuhan kelas III Poso

METRO SULTENG -Dari sejumlah informasi yang telah didapatkan media ini baik dari pihak otorita kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas III Poso dan sumber lain mengakui, jika tongkang liquid cargo barge yang ditarik oleh tugboat milik PT. Timur Jaya untuk mengumpul Crude Palm Oil (CPO), telah ditambatkan atau menggunakan secara terus menerus dermaga pelabuhan kelas III Poso, dengan hanya membayar sewa sesuai peraturan pemerintah Rp50 per Gross ton, perhari untuk pelabuhan kelas III seperti Poso.

Padahal dalam tabel tersebut dijelaskan harga sewa tersebut bukan untuk menggunakan selamanya, tetapi tiap kunjungan. Bukan selamanya seperti yang dilakukan selama ini.

Baca Juga: Mahasiswi UGM yang Hilang 2 Minggu Saat Mudik Lebaran Ditemukan Meninggal Dunia di Magetan, Jenazah Ketiban Motor di Parit Kecil

Sementara sejumlah pelaku usaha mengeluhkan jika bongkar muat seperti semen akan terganggu jika ada kapal kontainer akan masuk. Terpaksa kapal pengangkut semen tersebut harus antar dan berlabuh sementara menunggu kapall kontainer selesai bongkar. Sedangkan di dermaga 2 tongkang pengumpul CPO tersebut tetap tertambat.

"Seharusnya tongkang tersebut jangan gunakan dermaga sesukanya seperti itu yang terkesan milik sendiri. Hal ini mengganggu kapal lain yang ingin bongkar semen. Sebelum lebaran hampir 2 minggu kapal semen berlabuh tunggu giliran atau dermaga kosong.

"Sementara tongkang CPO tetap bersandar sedangkan pemasukan ke negara sangat minim. Situasi ini juga mempengaruhi ekonomi Poso secara langsung pak, " keluh mereka.

Baca Juga: Pengisian Kabinet Pasangan Anwar - Reny, Sudah Saatnya Berbasis Kompetensi

Sedangkan ketua Forum Pembela Masyarakat Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Yunus Hadi kepada media ini, Senin (14/4) menduga jika ada permainan dan konspirasi yang indikasi korupsinya jelas merugikan negara dari sewa dermaga tersebut.

"Belasan tahun kami masyarakat di daerah hanya sebagai penonton sementara suberdayanya hanya diduga dinikmati oknum tertentu, Poso dapat apa dari sewa tersebut yang nilainya sangat besar, sebab dermaga digunakan secara terus menerus. Tidak masuk akallah sewanya hanya sekecil itu. Saya duga ada aroma korupsi disewa dermaga Poso yang dilakukan oleh oknum petugas di kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas III Poso dan pihak PT Timur Jayaselaku pemilik CPO itu. Penyidik seharusnya telusuri dugaan ini," tegas mantan Anleg DPRD Sulteng ini.

Disisi lain salah satu petugas di kantor Unit penyelegara pelabuhan kelas III Poso mengakui jika pihak perusahaan pemilik CPO dan tongkang tersebut telah menggunakan dermaga tersebut sela belasan tahun, dan mereka membayar jasa labuh dan jasa navigasi ke negara, sebab hal ini masuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

"Mereka membayar jasa labu dan navigasi langsung ke negara melalui Dirjen Perhubungan Laut. Pihak perusahaan telah gunakan dermaga sekitar 15 tahunan.

Terkait dengan sewa dermaga tersebut kami juga sudah melalui pemeriksaan kejaksaan negeri Poso, pak," urai Taslim Lapaduai yang juga salah seorang pajabat di kantor tersebut.

Baca Juga: Bupati Touna Ikuti Rapat Pembahasan Penguatan Sistem Pertanahan Nasional dengan Menteri ATR/BPN

Sementara pelaksana tugas Kepala kantor Unit penyelengara pelabuhan kelas III Poso, Rifai, kepada media ini mengakui jika pihaknya hanya membuat billing dan perusahaan membayar langsung ke kas negara.

"Soal sewa pelabuhan itu perhari langsung ke Nagara sesuai Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2016. Soal besar tarifnya Rp 50 per gros ton perhari untuk pelabuhan kelas III seperti Poso. Pemilik CPO adalah PT Timur Jaya di sekitar wilaya Tomata, Morowali Utara," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini