METRO SULTENG - Jakarta kembali membuka diri bagi para pendatang yang ingin mencari peruntungan setelah libur Lebaran.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa ibu kota tetap menjadi tempat yang terbuka bagi mereka yang ingin bekerja dan berkontribusi bagi kota ini.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar keberadaan pendatang tidak menambah beban Jakarta yang sudah cukup berat.
Baca Juga: Pesona Tanjung Api Ampana, Destinasi Wisata yang Unik dengan Api Abadi
Menurut Pramono, Jakarta sudah mempersiapkan diri menghadapi arus urbanisasi yang semakin meningkat.
"Jadi ini memang problem yang pasti akan dihadapi Jakarta dalam kondisi yang seperti ini. Tanpa menutup mata, beberapa daerah melakukan PHK dan sebagainya. Dan untuk itu, Jakarta pasti mempersiapkan diri," ujar Pramono Anung dikutip pada Rabu, 2 April 2025.
Bersama Wakil Gubernur Rano Karno, Pramono memastikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan operasi yustisi seperti tahun-tahun sebelumnya.
Namun, ada aturan administratif yang harus dipenuhi, salah satunya adalah kepemilikan identitas resmi yang akan diperiksa oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Saya dan Bang Doel (sapaan populer Rano Karno), kami sudah berdiskusi, kita tidak melakukan operasi yustisi ya. Yang kita lakukan adalah lebih kepada kemanusiaan, siapa pun yang datang ke Jakarta harus ada identitasnya. (Dinas) Dukcapil akan mengecek itu, administrasinya dicek," jelasnya.
Baca Juga: Teladan Kepemimpinan Rendah Hati dari Gubernur Anwar Hafid
Selain identitas, Pemprov DKI Jakarta juga menekankan pentingnya keterampilan bagi para pendatang.
"Kalau dia mau mencari kerja di Jakarta monggo, silakan. Asal dia mau ada pelatihan dan asal juga yang paling penting dia punya identitas. Kalau nggak punya identitas, nggak," lanjut Pramono.
Dalam rangka menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi, Pemprov DKI Jakarta juga tengah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur mekanisme pemberian bantuan sosial (bansos).
Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa calon penerima bansos harus sudah tercatat minimal 10 tahun sebagai warga tetap dan teregistrasi sebagai warga Jakarta.
"Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial," ujar Budi.