Koordinator lapangan, Erwin Lakaseng, menyatakan perusahaan telah menjanjikan bonus jika target produksi tercapai. Namun, meski produksi sudah mencapai 540 ton, setara dengan Rp33 miliar, bonus tersebut belum juga diberikan.
"Jika target tercapai, pekerja berhak mendapatkan bonus. Ini sudah memenuhi syarat, tapi janji tersebut justru diabaikan," ungkap Erwin.
Erwin juga menyayangkan sikap PT EPU yang terus menunda pembangunan rumah ibadah, yang telah dijanjikan sejak awal operasional perusahaan.
Erwin menegaskan, para pekerja tidak akan berhenti memperjuangkan hak mereka.
Saat dihubungi, Direktur Utama PT EPU, Andi Bhakty Baramuli menyatakan pemberian bonus bukanlah kewajiban perusahaan berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
"Semua hak karyawan sudah kami penuhi. Bonus adalah kebijakan pimpinan, bukan keharusan," jelas Andi.
Ia juga menjelaskan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar pekerja berhak mendapatkan bonus, yaitu pencapaian Feed Conversion Ratio (FCR), ukuran minimal udang, dan total produksi per hektar.
Namun, menurut Andi, kali ini FCR pekerja membengkak menjadi 1,54, sehingga syarat bonus tidak terpenuhi.
Andi juga menyebutkan, ada indikasi provokasi di balik tuntutan pekerja, terutama terkait janji bonus yang dinilai berlebihan.
"Kami terus berkomunikasi dengan para pekerja, dan berharap masalah ini bisa diselesaikan secara baik," tutup Erwin. ***