sosial-budaya

DPRD Sikapi Gejolak Demo Perusahaan Tambak Udang di Donggulu Selatan, Sayutin: Akan Dilakukan RDP

Rabu, 9 Oktober 2024 | 07:33 WIB
Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto.

METRO SULTENG – Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, menyoroti keberadaan PT EPU, salah satu perusahaan tambak udang di Desa Donggulu Selatan, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong.

Diketahui, PT EPU beberapa waktu lalu didemo karyawannya. Sejumlah hal diprotes karyawan terhadap perusahaan.

Aksi demo karyawan kata Sayutin, karena adanya ketidaktransparan dari perusahaan terkait janji bonus yang tak kunjung dipenuhi. Kemudian pembangunan rumah ibadah yang seharusnya menjadi bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR), juga belum terealisasi.

Baca Juga: Pekerja Demo Perusahaan Tambak Udang di Donggulu Selatan, Ini Penyebabnya

Sayutin menegaskan, perusahaan harus memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat dan karyawannya. Bila ini diabaikan atau tidak dilakukan, operasional perusahaan tidak akan lancar.

Aksi demo pekerja tambak udang di Desa Donggulu Selatan, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Mereka menuntut beberapa hal kepada perusahaan. (Foto: Ist).
"Jika ada kesepakatan di awal terkait bonus dan CSR, maka perusahaan wajib memenuhinya," ungkap Sayutin kepada awak media pasca aksi demo di PT EPU.

DPRD Parigi Moutong akan memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan perwakilan masyarakat, pihak perusahaan, dan dinas terkait. Karena surat terkait RDP sudah masuk.

“Surat dari masyarakat sudah kami terima dan kami akan mengarahkan ke Komisi 4 DPRD, setelah alat kelengkapan selesai terbentuk. Dalam RDP, kami akan mengundang perwakilan PT EPU, Dinas Tenaga Kerja, serta pemerintah Daerah untuk membahas isu ini secara menyeluruh,” terang mantan Ketua DPRD Parigi Moutong periode 2019-2024 tersebut.

Baca Juga: TMMD ke-122 Resmi Dimulai di Parigi Moutong, Dandim 1306 Optimis Beri Dampak Positif

Salah satu poin yang menjadi pembahasan uatama adalah janji bonus yang belum terealisasi. Para pekerja di PT EPU menuntut bonus yang dijanjikan perusahaan saat target produksi tercapai. Namun, hingga kini janji tersebut belum dipenuhi. Hal lainnya pembangunan rumah ibadah yang berkaitan dengan CSR.

"Jiika perusahaan sudah meraih keuntungan besar, seharusnya bonus diberikan sebagai bentuk apresiasi dan kesejahteraan tambahan di luar gaji pokok," jelas Sayutin.

K sejahteraan karyawan adalah kunci untuk menjaga kedamaian dan keberlangsungan investasi di wilayah tersebut. Dan DPRD Parigi Moutong akan memastikan bahwa PT EPU menjalankan kewajiban CSR-nya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kewajiban CSR diatur dalam PP No. 47 Tahun 2012, yang menyatakan setiap perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Baca Juga: Oknum ASN di Morowali Utara Diduga Sudah Terang-terangan Mendukung Petahana

Sebelumnya, karyawan atau pekerja PT EPU melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap perusahaan yang dianggap tidak memenuhi janji bonus.

Halaman:

Tags

Terkini