sosial-budaya

Pekerja Demo Perusahaan Tambak Udang di Donggulu Selatan, Ini Penyebabnya

Kamis, 3 Oktober 2024 | 18:38 WIB
Aksi demo pekerja tambak udang di Desa Donggulu Selatan, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Mereka menuntut beberapa hal kepada perusahaan. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Para pekerja PT EPU di Desa Donggulu Selatan, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, akhir September lalu (30/9/2024) melakukan aksi unjuk rasa. Pekerja menuntut janji bonus yang belum dibayarkan oleh perusahaan tambak udang tersebut.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa, Erwin Lakaseng menyesalkan tindakan perusahaan yang terkesan membohongi para pekerja.

Padahal, kata dia, perusahaan tambak udang itu menjanjikan untuk memberikan bonus apabila mencapai target produksi.

Baca Juga: TMMD ke-122 Resmi Dimulai di Parigi Moutong, Dandim 1306 Optimis Beri Dampak Positif

Bahkan, Erwin Lakaseng membeberkan kalau pihaknya memiliki data hasil produksi PT EPU berada di angka 540 ton.

"Kalau dinilai dengan uang, kurang lebih 33 miliar lebih penghasilannya. Setelah dipotong sama pembiayaan (ongkos produksi) sekitar 26 miliar, ada keuntungan sekitar 7 miliar lebih," ungkapnya.

Namun menurut dia, pihak perusahaan menggunakan alasan lain untuk menghilangkan janji bonus pekerja.

"Menurut saya, kalau para pekerja mencapai target dari yang ditentukan perusahaan, secara otomatis mereka untung dan pekerja sudah memenuhi syarat untuk dapat bonus," ujarnya.

Erwin Lakaseng juga menyoroti terkait dengan janji PT EPU yang akan membangun rumah ibadah sebelum masuk beroperasi. Tapi apa tidak pernah janji itu direalisasikan.

Baca Juga: REI Diharap Dorong Sektor Properti Jadi Kontributor PAD Sulteng

"Sampai hari ini, janji-janji PT EPU tidak realisasikan," tuturnya.

Selain itu, pihaknya menduga dua oknum di PT EPU menjadi orang yang selalu melakukan hal-hal yang merugikan pekerja. Ini sangat merugikan pekerja dan masyarakat setempat.

"Saya juga sudah menyurat ke DPRD untuk dilakukan hearing bersama pihak perusahaan untuk memperjelas bonus dan janji lainnya. Kami juga melakukan penutupan jalan yang menuju ke akses tambak udang sampai janji itu terpenuhi," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT EPU Andi Bhakty Baramuli menyebut bahwa dalam UU Ketenagakerjaan tidak dituliskan terkait dengan bonus.

"Semua hak karyawan kita sudah penuhi, kalaupun bonus, itu hak karyawan mau dikasih atau tidak, itu kebijakan pimpinan," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini