METRO SULTENG - Proyek infrastruktur pengendali banjir dan tsunami di Kota Palu senilai Rp150 miliar, mendapat perhatian dari pelaku jasa konstruksi di Sulawesi Tengah. Pasalnya, proyek yang dikelola oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III ini mengalami keterlambatan progres, yang sebelumnya jadi perhatian publik dan media.
Erwin Bulukumba, salah satu pelaku jasa konstruksi di Sulawesi Tengah menyatakan, proyek tersebut perlu diselesaikan sesuai kontrak. Menurutnya, tidak ada alasan bagi kontraktor untuk meminta addendum (perubahan atau penambahan volume dan waktu) jika proyek tidak selesai dalam dua atau tiga bulan ke depan.
Baca Juga: Kepala BWS Sulawesi III Palu Akui Proyek Pengendali Banjir Rp150 Miliar Terlambat
Erwin menegaskan, proyek pengendali banjir dan tsunami Rp150 miliar harus mendapat pengawasan ketat dari masyarakat, media, dan pelaku jasa konstruksi. Hal ini disebabkan deviasi progres pekerjaan yang sempat mencapai 23 persen.
"Proyek ini untuk kepentingan publik, sehingga pengawasannya harus dilakukan secara maksimal. Jika PT SMS tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga Desember 2024 sesuai kontrak, seharusnya pekerjaannya diputus kontrak," tegas Erwin.
BWS Sulawesi III tidak seharusnya memberikan perpanjangan waktu atau addendum jika proyek tidak selesai tepat waktu. Jika perusahaan bekerja di luar waktu kontrak, maka harus dikenakan denda sesuai aturan.
"Aturan sudah jelas, jika bekerja melewati batas kontrak, perusahaan dikenakan denda. Bila tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, kontrak harus diputus," harap Erwin, yang juga pengurus salah satu asosiasi jasa konstruksi di Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Kota Palu Tergenang akibat Curah Hujan Tinggi, Apa Kabar Proyek Pengendali Banjir Rp150 Miliar?
Ia menilai tidak ada alasan bagi PT SMS untuk menunda penyelesaian pekerjaan, karena proyek ini berada di wilayah Kota Palu yang memiliki akses mudah ke material dan peralatan konstruksi.
"Sulit diterima jika perusahaan sekelas PT SMS mengalami kekurangan alat atau material untuk menyelesaikan proyek ini," katanya menambahkan.
Bahkan Erwin menekankan, konsultan proyek seharusnya melakukan evaluasi dan desakan terhadap pihak pelaksana agar pekerjaan diselesaikan sesuai kontrak. Selain itu, BWS Sulawesi III harus tegas dalam mengawasi pekerjaan rekanan di lapangan.
"Ini menjadi perhatian kita bersama. BWS Sulawesi III harus menjaga reputasinya agar tetap adil dan profesional dalam mengelola proyek," harapnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Harry Mantong, yang dimintai keterangan mengenai perkembangan terbaru pekerjaan, menyatakan sedang menjalankan tugas luar dan akan memberikan penjelasan di lokasi proyek pada Senin mendatang (7/10/2024).
Baca Juga: PT SMS Dikenakan SCM 1, Deviasi Tertinggi di Sungai Palu