METRO SULTENG-Kawasan Kepulauan Togean sebelum ditetapkan sebagai Taman Nasional (TN), Masyarakat Adat (MA) Kepulauan Togean telah mendiaminya, perlu dipahami bahwa Masyarakat Adat Kepulauan Togean mendiami wilyah itu sejak tahun 1881 Hijiriah atau pada tahun 1762 Masehi, dan sistem Pemerintahan Kerajaan dengan nama Lebokin ntana, Ntana Togo Iya.
Menurut Wakil Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Tengah Kepulauan Togean Basir Pangewang kepada Wartawan melalui releasenya, Jumat (5/6/2024), pada saat itu, Kologian Sari Buah mempersatukan tokoh-tokoh Adat untuk membentuk peraturan dalam pemerintahan kologian dalam pemerintahannya, pembentukan tersebut berdasarkan pranata-pranata sosial dan Adat yang berlaku dalam keseharian Masyarakat Adat Kepulauan Togean.
Baca Juga: Heboh Rekaman Video Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan CAT Melibatkan Artis
Ia juga mengatakan, pada masa itu, MA Kepulauan Togean sudah mempraktekan cara pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang arif lingkungan, diantaranya Mengambai, Barinta, Momanah, Movuvu, Molanda, Tonda-Tonda, Kekedo, Molobe, Mompaloe dan Malibu.
Selanjutnya, kata Basir, kearifan adat tersebut terus dipraktekan hingga saat ini oleh MA Kepulauan Togean dalam memanfaatkan potensi sumber daya pesisir dan perikanan yang faktanya sangat arif lingkungan.
Selain itu, kata dia, MA Togean juga memiliki kearifan dalam mengelola potensi Sumber Daya Alam yang ada di daratan, dengan pola Seperti Monavu, Mugalu, membuat garam dari akar hutan, mengelola sagu (Mombobok) sebagai bahan makanan.
Baca Juga: Sehari Sebelum Deklarasi, Pasangan Anwar-Reny akan Diarak Ribuan Relawan ke Sou Raja
"Bahkan sagu bagi Masyarakat Adat Kepulauan Togean sangat dijaga kelestariannya, sebab itu merupakan bahan makanan bagi Masyarakat, bahkan tak hanya itu, dalam pemanfaatan hutanpun, Masyarakat Adat Kepulauan Togean hingga saat ini masih membagi menjadi lima bagian, seperti Nafu, Yopo Kodi, Yopo Bose, Pangale dan Pangale Karamat," ujarnya.
Pangale dan pangale Karamat tersebut, lanjut Basir adalah kelompok hutan yang tak bisa dirubah alihfungsinya untuk kepentingan apapun. Sehingga yang perlu dipahami bahwa, mestinya sebelum Kepulauan Togean ditetapkan sebagai Kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT), Masyarakat Adat sudah berinteraksi dengan alam dan lingkungannya berdasarkan kearifan adat mereka.***(SAM)