sosial-budaya

Ombudsman RI : Masyarakat Yang Belum Mendapatkan Pengembalian Dana Taperum Bisa Lapor ke Ombudsman.

Rabu, 12 Juni 2024 | 06:19 WIB
Audiensi bersama BP Tapera, Ombudsman RI Minta masyarakat melapor jika terkendala pencairan taperum.(Foto: Ombudsman RI)

METRO SULTENG- Ombudsman RI mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kendala dalam pencairan dana Tabungan Perumahan (Taperum) PNS agar melaporkan ke Ombudsman RI baik melalui kantor pusat di Jakarta maupun kantor perwakilan di tingkat provinsi. 

Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika pada Pertemuan audiensi, Senin (10/6/24), di Kantor Pusat BP Tapera, Sebagai upaya optimalisasi dalam pengawasan pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan juga sebagai tindak lanjut atas perjanjian kerja sama tentang Pelaksanaan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bertujuan untuk membangun sinergi mewujudkan peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan BP Tapera. 

Sejak tahun 2021 sampai dengan 2023, Ombudsman mencatat terdapat 17 laporan masyarakat mengenai Taperum PNS dan sudah terselesaikan seluruhnya.

Baca Juga: Bongkar Carut Marut Tata Kelola Tapera, Legislator Rieke Diah Pitaloka Minta Kebijakan Tapera Dibatalkan

"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan pengembalian dana Taperum bisa lapor ke Ombudsman. Selama ini BP Tapera cukup responsif, jadi penyelesaian laporan masyarakatnya cukup cepat," ucap Yeka

Dari laporan masyarakat yang diterima Ombudsman RI, sebagian besar mengenai adanya kendala dalam proses redemption (pengembalian tabungan) oleh peserta Taperum yang sudah pensiun. 

"Untuk tahun 2024 belum ada laporan masyarakat mengenai dana Taperum yang saat ini dikelola oleh BP Tapera," yambah Yeka.

Baca Juga: Founder Banua Candu Desak Pemerintah Mengkaji Ulang Kebijakan Tapera

Pada pertemuan ini, Ombudsman dan BP Tapera juga membahas terkait kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang tengah hangat diperbincangkan. 

"Terkait kebijakan Tapera, BP Tapera saat ini sedang mempersiapkan tata kelolanya. Selain itu sebagai langkah pencegahan maladministrasi, Ombudsman berpendapat perlu dilakukan mitigasi oleh BP Tapera untuk menjaga kepercayaan masyarakat," terang Yeka.

Sementara itu, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah menyiapkan skema dan kebijakan dari model bisnis BP Tapera yang dapat diterima oleh publik dan seluruh pemangku kepentingan. 

Baca Juga: Ternyata Tak Semua Pekerja Wajib Ikut Program Tapera, Namun Yang Ikut Wajib dipotong Meski Sudah Memiliki Rumah

"BP Tapera tidak akan tergeda-gesa karena memang harus memastikan dulu kesiapan dari model bisnis dan tata kelola untuk membanguntrust dari masyarakat," ujar Heru.

Lebih lanjut, Heru juga menyampaikan bahwa BP Tapera akan terus memperhatikan pengelolaan dana yang transparan serta menguntungkan bagi seluruh peserta. 

Halaman:

Tags

Terkini