sosial-budaya

Founder Banua Candu Desak Pemerintah Mengkaji Ulang Kebijakan Tapera

Minggu, 2 Juni 2024 | 19:39 WIB
'*_Dayat - Founder Banua Candu dan juga karyawan NNI_*'

METRO SULTENG– Founder Banua Candu, Dayat, Minggu (2/6/2024) meminta pemerintah untuk kembali mengkaji ulang tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Peraturan tersebut berisi tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang baru saja dirubah dan disahkan oleh Pemerintah Pusat, pada akhir Mei lalu.

“Ini sangat perlu dikaji ulang dan disosialisasikan secara lebih lagi kepada masyarakat. Jangan main lempar begitu saja, Pemerintah ini kan dibayar oleh rakyat, yang diharapkan pekerjaanya bukan untuk membuat isu tetapi membuat kebijakan untuk mensejahterakan rakyat.” pungkas Dayat yang juga karyawan pada NNI.

Baca Juga: Sowan ke KKLR Sulsel, Hamzah Jalante: Saya Siap Berjuang untuk Palopo!

Menurut Dayat, sejatinya apa yang diberikan pemerintah ini bisa berguna dengan baik untuk kepentingan rakyat. Namun, dalam prakteknya, masih banyak hal yang sering salah sasaran, bahkan menjadi proyek mangkrak yang dapat merugikan negara.

Karena dalam PP No 21 Tahun 2024 tersebut, semua masyarakat wajib mengikuti program ini.
Dalam kebijakan tentang Tapera itu, upah para pekerja akan dipotong 3 persen setiap bulan. Potongan itu dibagi menjadi dua pihak, pemberi kerja menanggung 0,5% dan pekerja 2,5%.

Sementara, pekerja mandiri menanggung seluruh biaya simpanan sendiri. Maka penting untuk dilakukan banyak riset, demi tercapainya tujuan dari program Tapera ini.

“Harapannya dari hasil kajiannya yang terus berlanjut nanti baru diambil keputusan – keputusan yang memberikan solusi lebih nyata. Kalau ternyata setelah mengkaji lebih dalam itu hasilnya baik, ya dijalankan. Tapi kalau tidak baik, ya jangan dijalankan,” jelas Dayat.

Baca Juga: Ribuan Warga Padati Konser Peluncurkan Maskot Pilkada Tojo Unauna 2024

Ia menambahkan, bahwa dana yang terkumpul dalam program Tapera ini dapat berpotensi untuk menjadi lading korupsi baru bagi oknum – oknum pemerintah dan pihak swasta yang tidak bertanggung jawab. Penting untuk juga memperhatikan momentum peresmian dan pelaksanaan, mengingat kondisi ekonomi dari masyarakat yang belum begitu stabil.

“Kemudian jika memang dijalankan momentumnya harus tepat, di kondisi ekonomi seperti apa. Dan terlebih lagi pemerintah yang sekarang sudah di ujung waktu masa jabatan. Lebih baik tidak meninggalkan bibit atau potensi masalah pada pemerintahan selanjutnya,” ujaranya.***

Tags

Terkini