sosial-budaya

SOMASI SALAH ALAMAT

Selasa, 2 April 2024 | 11:42 WIB
Abdissalam Mazhar Madoh.

Oleh: Abdissalam Mazhar Madoh

RAMADHAN semestinya mewarnai gerak langkah insani muslim dalam berpikir dan bertindak. Semua konsentrasi berbaris sahut-menyahut memuji kebesaran Ilahi berlomba peroleh ampunan, rahmat dan perubahan standar dan karakteristik iman.

Adalah Lembaga Pendidikan Besar Alkhairaat yang terganggu konsernnya di bulan penuh berkah ini oleh insiden keorganisasian Banom (Badan Otonomi)-nya, yang terimbas hiruk pikuk laju perjuangan ke arah maju organisasi besar ini.

Disaat semua organisasi besar nasional berhitung langkah politis, siapa? dimana cocok kadernya ditempatkan dan bagaimana cara melanggengkan loby haknya untuk bergandengan tangan menjadi pemain inti dalam kabinet baru yang akan dipimpin Presiden baru, Alkhairaat justru dikagetkan dengan berita somasi antara Banomnya dengan Ketua Utamanya.

Baca Juga: Keluarga Besar Alkhairaat Berduka, Habib Hasan Alhabsyi Meninggal Dunia

Berawal dengan terbentuknya team yang kami sebut dengan Team Pembenahan Banom Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA),  akhir bulan Februari lalu.

Setelah bekerja hampir tiga pekan, terbentuklah struktur Pengurus HPA Sementara yang ditanda tangani Ketua Utama pada tanggal 16 Maret 2024.

Dengan diktum dua tugas utama. Tugas pertama adalah melaksanakan Munas, dan tugas kedua yaitu menetapkan mandat PW dan Pengda HPA yang dianggap perlu untuk dinyatakan sebagai peserta.

Berhadapan dengan keputusan ini, pengurus lama HPA telah demisioner dan dianggap bukan pengurus lagi. Tindakan Ketua Utama walaupun sangat prematur dalam artian kontra persuasif, dipandang sebagai kebenaran dalam tatanan AD dan ART Alkhairaat.

Semua strata kepengurusan organisasi Alkhairaat Tahtal 'Amr dengan hak prerogatif yang diambil atau dan digunakan oleh Ketua Utama, apapun masalahnya yang tidak bisa dicapai dengan kuorum mufakat.

Baca Juga: Kadin Morowali Utara Berbagi Voucher Belanja Gratis Selama Dua Hari, Catat Tanggalnya!

Keluarlah somasi sebagai bentuk pembelaan diri dari Pengurus HPA yang lama, dengan bukti terdaftarnya secara hukum dan sah menurut hukum sebagai lembaga independen HPA dengan nomor Akta Notaris: 06, 28 Juli 2022, Nomor Keputusan Kemenkumham: AHU-0008051. AH. 01.07. Tahun 2022 tepatnya tanggal 10 Agustus 2022.

Keberadaan ini secara hukum sah, dan telah berkekuatan hukum tetap. Fenomena yang terjadi ini adalah fenomena biasa saja dan tidaklah perlu terlalu dipikirkan apalagi oleh lembaga pendidikan sekaliber Alkhairaat.

Maksud Ketua Utama mengeluarkan prerogatifnya beliau bukan untuk mengganggu HPA yang termaktub dalam surat somasi tadi. Akan tetapi untuk kepengurusan Banom HPA yang beranggaran dasar dan beranggaran rumah tangga, sesuai dengan juknis dan juklak yang ditetapkan sendiri dalam musyawarah Banom-nya Alkhairaat.

Baca Juga: Ketua Komda Alkhairaat Morowali Anwar Hafid Angkat Bicara Soal Proyek MDA Yang Jadi Polemik, Minta Pemda Harus Segera Clearkan

Halaman:

Tags

Terkini