sosial-budaya

Gakum Sita 3 Exavator dari Lokasi Tambang Malempa di Tolitoli

Jumat, 12 Januari 2024 | 16:35 WIB
Masa Aksi dari Dusun Malempa terlibat perdebatan soal penangkapan Alat berat yang di Lakukan Oleh Aparat Gakkum KLH

METRO SULTENG-Puluhan masyarakat Desa Dadakitan, Dusun Malempa, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli menggelar aksi di Depan kantor UPT KPH Gunung Dako dan kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli, Jumat 12Januari 2023.

Masa aksi yang mengatasnamakan Front Masyarakat Malempak Desa Dadakitan Bersatu ( Format) mendatangi kedua kantor tersebut di pimpin langsung oleh Henri Lamo sebagai koordinator aksi.

Hendri Lamo dalam orasinya menyampaikan jika tindakan dari Subagio dalam kapasitasnya sebagai aparat Gakum KLH yang telah menahan serta menitipkan barang bukti Tiga unit Exapator milik salah satu pengusaha bernama Suhar ke Kantor UPT KPH Gunung Dako dinilai tidak memenuhi SOP sesuai peraturan berlaku saat melakukan penertiban aktifitas pertambangan di Dusun tersebut.

Baca Juga: Jumat Bersih, TNI-Polri dan Warga Bersinergi Gerebek Sampah di Pasar Beteleme

Tak hanya itu penetapan status tersangka kepada Suhar Pemilik alat berat oleh penyidik Gakum saat berada di kantor Kejari Tolitoli juga dinilai cacat hukum.

Dari kejadian itu, tambah Hendri Lamo, menyebabkan gelombang emosi warga Dusun setempat sehingga warga turun aksi kejalan meminta ke adilan.

Pasalnya dalam proses penegakan hukum yang di lakukan oleh aparat terkesan main tebang pilih.

"Di lokasi yang sama tak hanya alat berat milik pak Suhar yang beroperasi melainkan ada juga aktivitas alat berat lain yang mengambil material galian c yang diduga milik PT AKAS yang saat ini sedang mengerjakan proyek preservasi jalan ruas kota Tolitoli -Silondow dan di biarkan melakukan aktivitas tanpa ada tindakan dari APH sebagaimana mestinya," jelas Henri Lamo.

Sementara itu, seorang ibu yang tergabung dalam aksi tersebut mengatakan, akibat dari peristiwa itu keluarganya kehilangan mata pencaharian yang hanya bergantung dari aktivitas penambangan.

Baca Juga: IMIP Musnahkan Ribuan Miras Ilegal Hasil Razia Pihak Keamanan Kawasan

"Kini kami jadi kehilangan sumber mata pencaharian, setidaknya dengan beroperasinya alat disana setidaknya bisa membantu perekonomian kami bersama warga lain di sana,kami minta pada aparat untuk melepas kembali alat yang di tahan aparat Gakum KLH Sulawesi Tengah agar bisa melakukan aktivitas kembali,: jelas warga.

Dari kejadian tersebut sehingga FORMAT dalam menggelar aksinya mengeluarkan pernyataan sikap di antaranya meminta dan mendesak kepada KLH dan Kehutanan untuk mencopot dari jabatannya kepada Gakum KLH dan Kehutanan Palu.

Selain itu, meminta kepada pemerintah terkait untuk segera mungkin menetapkan Dusun Malempa Desa Dadakitan menjadi wilayah pertambangan rakyat yang sudah puluhan tahun di olah oleh masyarakat setempat.

Sementara itu Subagio aparat Gakum dari KLH di hadapan warga menyebut, awalnya menerima laporan dari masyarakat soal adanya aktivitas sejumlah alat berat di Dusun tersebut, setelah menerima laporan warga.

Baca Juga: Peramal Roy Kiyoshi Sebut 2024 Suasananya Memanas, Politik Gonjang Ganjing dan Penuh Dengan Nuansa Merah

Ia di bantu sejumlah personel gakum lainnya dari Palu menuju Lokasi yang di maksud, singkatnya setibanya di lokasi mereka menemukan alat berat sedang melakukan aktivitas dan tak berselang lama petugas gakum melarang melakukan aktivitas penambangan.

Setelah itu alat berat di angkut dan di bawa ke UPT KPH Gunung Dako untuk di amankan disana.

"Kami sudah melakukan penindakan sesuai prosedur yang berlaku dan kini lagi merampungkan berkasnya," jelasnya.***(Aco)

 

 

Tags

Terkini