sosial-budaya

Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka Bandung Dapat Santunan

Jumat, 5 Januari 2024 | 17:40 WIB
Tabrakan kereta api di Bandung (Foto; Twitter @cuanxoin

METRO Sulteng - PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kereta api (KA) di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, baik di KA Turangga dan KA lokal Commuter Line Bandung Raya (Baraya) mendapat santunan.

Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan, untuk santunan korban luka telah diterbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar Rp. 20 juta yang akan dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

“Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," kata Dewi Aryani Suzana, dikutip Jumat, (5/1/2024).

Sementara, untuk korban meninggal dunia mendapat santunan Jasa Raharja sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

"Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan," ungkapnya

Kata Dewi, santunan tersebut merupakan wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan amanat itu, berkomitmen akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.

“Dan atas kejadian tersebut, PT Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin dan duka cita yang mendalam,” ucap Dewi. ***

Tags

Terkini