sosial-budaya

Warga Lalampu Layangkan Somasi ke PT CBP Buntut Pemasangan Portal Yang Membuat Pendapatan dan Perekonomian Warga Terganggu

Senin, 11 Desember 2023 | 19:41 WIB
Masyarakat pemilik lahan buka kembali portal PT CBP

METRO SULTENG-Melalui kuasa hukumnya, sejumlah pemilik lahan melayangkan Somasi ke pihak PT Cetara Bangun Persada (CBP) atas dipasangnya portal hingga mengakibatkan sebulan ini mengganggu perekonomian dan pendapatan warga Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Kuasa hukum Pemilik Lahan Chulafaur Rasyidin SH, MH dan Associates menyampaikan bahwa, warga Desa Lalampu merupakan pemilik lahan bersertifikat dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT CBP,dalam kurun waktu setahun ini dibuat jalan hauling oleh PT Fadlan Mulia Jaya melalui kesepakatan antar pemilik lahan dan pihak Kepala Tekhnik Tambang (KTT) PT CBP.

Baca Juga: PT IHIP-Pemdes Tondo Bantu Anak Sekolah Menyeberang Jalan

Dampak pemasangan portal tersebut meresahkan warga setempat khususnya pemilik lahan.penghasilan royalti atas dimanfaatkannya lahan yang tidak memiliki kadar nikel itu terhenti dan saat ini efeknya sangat berpengaruh terhadap pendapatan dan perekonomian warga.

"Selama ini penghasilan masyarakat atas sewa lahannya yang digunakan P FMJ berjalan dengan suasana yang baik dan kondusif, namun tiba-tiba jalan hauling tersebut ditutup oleh PT CBP dengan memasang portal, dimana portal tersebut dijaga oleh intitusi tertentu tanpa adanya surat perintah," ungkap kuasa hukum pemilik lahan, Senin (11/12/23).

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir: UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR Jadi Kunci Perkuat Ekosistem UMKM

Masyarakat selama ini telah berusaha menyelesaikannya secara musyawarah melalui mediasi yang dilakukan pemerintah desa setempat pada hari Selasa tanggal 28 Nopember 2023 yang dihadiri oleh Pihak PT CBP dan PT FMJ serta warga pemilik lahan, namun demikian Pihak PT. CBP tidak mau menandatangani kesepakatan yang dibuat bersama.

Olehnya itu, atas dasar keresahan pemilik lahan dan warga setempat, selaku kuasa hukum pemilik lahan Chulafaur Rasyidin SH, MH dan Associates melakukan somasi kepada PT CBP, dalam waktu paling lama 7 hari setelah diterimanya somasi ini, Pihak PT CBP membuka portal yang telah dipasangnya agar kegiatan ekonomi di desa lalampu bisa berlangsung seperti sedia kala.

Baca Juga: Waspada, Enam Kasus Mycoplasma Pneumoniae Ditemukan di Indonesia, Ini dia Cara Mencegahnya!

"Tindakan masyarakat yang melakukan domasi lewat Jalur Hukum adalah sesuatu yang sangat perlu kita hargai, dan tentu ini menjadi cermin kepada Perusahaan dan Instutusi yang telah berbuat anarkis dengan langsung menutup jalan/memasang Portal di Tanah Milik Warga tanpa pemberitahuan dan musyawarah terlebih dahulu,"p ungkasnya.***

Tags

Terkini