METRO SULTENG- Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja (Apjaker) Morowali terus berupaya memperbaiki sistem yang dianggap buruk di kawasan industri Bahodopi.
Sistem buruk itu dirangkum dalam 9 poin yang diangkat dari pengalaman perusahaan dan saat ini menjadi masalah dan kendala pada perusahaan-perusahaan jasa penyalur tenaga kerja (LPTKS)/Outsorching dikawasan industri.
Adapun sistem itu, yaitu:
1. Adanya persaingan bisnis yang semakin tidak sehat didalam kawasan, hal tersebut
karena tidak adanya kontrol yang baik dari Pemerintah Daerah maupun pihak perusahaan
pemilik kawasan kepada perusahaan jasa tenaga kerja lokal dan khususnya kepada kontraktor
asing.
2. Tidak adanya standar aturan yang ditetapkan Pemerintah Daerah untuk menjadi acuan dalam operasional baik untuk perusahaan jasa tenaga kerja lokal dan ksusunya kepada kontraktor
asing.
3. Persaingan bisnis yang dimaksud diantaranya adalah persaingan nilai kontrak penawaran yang
semakin rendah dan berbeda-beda dari masing-masing kontraktor asing. Nilai kontrak yang
semakin rendah akan berdampak pada hak-hak pekerja yang terabaikan.
4. Pihak Kontraktor asing tidak memahami alur rekrutmen yang mana jika meminta pekerja
tanpa proses penyelesaian administrasi terlebih dahulu.
5. Pihak kontraktor asing tidak menerapkan aturan yang sesuai Udang-Undang Ketenagakerjaan
dalam perjanjian kerjasama diantaranya memberlakukan jam kerja yang melebihi dari
ketentuan undang-undang yaitu menerapkan 9 s/d 10 jam kerja tanpa perhitungan
lembur/tidak ada penambahan nilai kontrak
Baca Juga: Jam Tangan Armin Strom Tribute 1 Fumé: Sentuhan Kontemporer pada Keanggunan Klasik
6. Sebagian besar kontraktor asing tidak mencantumkan jangka waktu kontrak dalam perjanjian
kerjasama. Kapan saja bisa diputuskan, sehingga perusahaan jasa tenaga kerja lokal juga tidak
membuat kontrak dengan pekerja.
7. Denda yang semena-mena dengan nilai yang fantastis dari pihak kontraktor asing yang
berimbas pada perusahaan jasa tenaga kerja melalui pemotongan invoice.
8. Beberapa oknum TKA melakukan rekrutmen langsung tanpa ada badan usaha atau
perusahaan.
9. Beberapa oknum TKA memanfaatkan orang lokal untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dibidang usaha jasa tenaga kerja yang mana perusahaan tersebut diduga tidak
terdaftar resmi di departemen legal PT.IMIP.
Persoalan ini pun sempat diadukan ke Pemerintah Sebelumnya, namun tidak memberikan perubahan apa-apa.