Metro Sulteng – Belum lama ini beredar di whatsApp (WA) grub terkait razia kendaraan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah.
Isi whatsapp tersebut menyampaikan informasi dimana Pemda Banggai Laut, Dishub bekerjasama dengan Polri akan menggelar razia pajak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik mobil maupun motor. Karena berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak dan masih menggunakan pelat lama.
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak selama 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin. Dan membayar derek serta bayar parkir sehari Rp. 400 ribu.
Didalam pesan WA grup yang beredar itu juga memberikan informasi jadwal/jam dan tempat razianya. Dan menyebut WA tersebut kiriman dari Bhayangkara Polri. Berikut informasi yang disampaikan didalam WA grup tersebut :
- Pagi jam 10:00-12:00
- Siang dari jam 15:00-17:00
- Malam dari jam 22:00-24:00 dilanjutkan kembali dari jam 03:00-05:00 WIB.
Razia zebra gabungan dengan polres se-Indonesia. Lengkapi surat2 kendaraan anda. Mhn ditertibkan atribut2 TNI/Polri yg terpasang di kendaraan anda.
Nyaman berkendara untuk keselamatan kita bersama.
Terkait informasi yang beredar di WA grup, Kasat Lantas Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), Ketut Sugiarta, SH mengungkapkan informasi tersebut merupakan hoax alias kabar bohong.
"Berita ini tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan atau hoax," ujar Kasat Lantas saat dikonfirmasi Metro Sulteng, Rabu (1/11/2023).
Ia berharap masyarakat harus benar-benar memastikan kebenaran dari setiap informasi yang beredar di media sosial. Karena kebanyakan informasi tidak benar adanya.
Namun Ketut Sugiarta membenarkan, saat ini Polres Bangkep bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wilayah VI Banggai Laut melakukan razia kendaraan yang menunggak pajak di wilayah Kabupaten Banggai Laut.
"Kalau kegiatan razia kendaraan terkait pajak ini, UPT Bapenda sudah menyurat ke Polres Bangkep. Yang mana kepolisian dalam ini anggota Satuan Lantas akan mendampingi UPT Bapenda melakukan penertiban pajak kendaraan di jalan," ucap Ketut Sugiarta.
Kegiatan tersebut akan digelar hingga Senin mendatang. "Kegiatan ini sudah kami lakukan sejak tadi pagi, dan sesuai permintaan dari UPT Bapenda kegiatan tersebut dilaksanakan sampai Senin 6 November 2023,” jelasnya. *(Ec)