METRO SULTENG - Setelah melalui beberapa kali perundingan yang alot, akhirnya manajemen PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN) Morowali, sepakat berdamai dan menandatangani dokumen Perjanjian Bersama untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Penandatanganan Perjanjian Bersama antara kedua belah pihak disaksikan langsung Kadis Nakertrans Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Kartiyanis Lakawa, ST dan Mediator Hubungan Industrial Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu (4/10/2023).
Baca Juga: GNI EFFECT; Desa Bunta Kini Jadi Ramai, Aktivitas Ekonominya 24 Jam
Perjanjian Bersama tersebut merupakan wujud aksi damai antar kedua belah pihak menyusul perseteruan yang sudah 10 bulan terakhir, atau hampir setahun.
Dalam menyelesaikan perselisihan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Bersama, kedua pihak menyepakati untuk menyelesaikan secara kekeluargaaan dengan dibuatkan kesepakatan perdamaian.
Pihak GNI diwakili langsung oleh Muknis Basri Assegaf selaku Head HRD GNI. Dari pihak pekerja sebanyak 7 orang diwakili oleh Katsaing selaku kuasa pekerja dan 2 orang pekerja yang berselisih bersepakat menerima keputusan pemutusan hubungan kerja dengan PT GNI.
Mediator Hubungan Industrial Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Tengah, Sabri Abdul Karim, menyampaikan 7 orang pekerja yang berselisih dengan pihak PT GNI tersebut tidak akan memperpanjang perselisihan dan mereka siap mengakhirinya. Kemudian mereka akan menerima kompensasi dari PT.GNI sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
Baca Juga: PT GNI Peduli Pendidikan, Salurkan Bantuan untuk Panti Asuhan dan Pesantren
"Para pekerja menerima uang tali asih dengan nominal yang berbeda sesuai dengan jabatan dan masa kerja. Semua kesepakatan dituangkan dan di tandatangani dalam dokumen Perjanjian Bersama bermaterai," jelasnya Kamis, (5/10/2023).
Dokumen Perjanjian Bersama ditandatangani kedua belah pihak dan Mediator Provinsi Sulawesi Tengah Mohamad Sabri Abdul Karim, SE, MM, Saudara Wahyudi S. Sos dan Mediator Kabupaten Morowali Utara Sarce Aypen S. Sos.
Kasus perselisihan hubungan industrial tersebut ini mendapat perhatian serius dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah Arnol Firdaus, ST, M.Si.
Baca Juga: Usai Resmikan KPN Donggala, Wapres Langsung Bertolak ke Jakarta
"Pertemuan tersebut juga disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali Utara," tutupnya. (*)