METRO SULTENG- Serikat Pekerja Nasional (SPN) bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Kabupaten Morowali, Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Morowali, Sulteng, Senin (2/10/23).
Kedua organisasi pekerja itu mendesak pencabutan Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang cipta kerja.
Baca Juga: Bocil Hadang Pangeran Arab Saudi Mohammed bin Salman Minta Mobil Mercedes, Besoknya Langsung Dikirim
Selain itu, aksi juga menuntut adanya kenaikan upah minimun tahun 2024 sebesar 15% dan meminta mewujudkan jaminan sosial semesta sepanjang hayat (JS3H).
Baca Juga: Prihatin Kecelakaan Kerja Terjadi Lagi, Gubernur Sulteng Ingatkan PT GNI
Beberapa poin tuntutan lainnya, yaitu mereka meminta agar terwujud struktur skala upah dalam kawasan industri dan menuntut tindak lanjut terkait keterlibatan TKA sebagai petugas K3 dalam kawasan industri, serta meminta dihilangkan dugaan union busting terhadap pengurus dan anggota serikat.
Baca Juga: Ibunda Bupati Sigi Dimakamkan di Biromaru Sore Ini
Para aksi demontran mulai menyuarakan tuntutannya di depan kantor DPRD Morowali, setelah bertolak dari Kecamatan Bahodopi.
Aksi berjalan tertib dan damai hingga selesai, dengan pengawalan ketat dari pihak Polri dan TNI. ***