METRO SULTENG
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
Minggu, 28 Februari 2021
  • Login
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
No Result
View All Result
METRO SULTENG
No Result
View All Result

Sidang TP-TGR, 45 ASN Pemda Morowali Utara Disebut Rugikan Negara Rp411 Juta

Michael Sorisi by Michael Sorisi
30 Desember 2020
in Pemerintahan
Sidang TP-TGR, 45 ASN Pemda Morowali Utara Disebut Rugikan Negara Rp411 Juta
328
VIEWS
BagikanBagikanBagikan

METROSULTENG.com-Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) digelar di ruang pola Kantor Bupati Morowali Utara, Selasa (29/12/2020).

Berita Terkait

Suwandi : Pedagang dan Pembeli Harus Patuhi Prokes Covid 19

Suwandi : Pedagang dan Pembeli Harus Patuhi Prokes Covid 19

26 Februari 2021
29
Rotasi Ditubuh Polres Touna, Lima Pejabat Digeser

Rotasi Ditubuh Polres Touna, Lima Pejabat Digeser

26 Februari 2021
91
Cegah Corona, UPT Pasar Disperindag Banggai Pasang 40 Wastafel Bantuan BRI

Cegah Corona, UPT Pasar Disperindag Banggai Pasang 40 Wastafel Bantuan BRI

25 Februari 2021
45

Sidang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten, Ir. Musda Guntur, MM selaku Ketua Sidang didampingi oleh wakil ketua I Masjudin Sudin, Wakil Ketua II Frit Sam Purnama, SH.,M.Ap, dan Sekretaris Drs. Muhammad, anggota Betsi dan Armansyah Abd Patta.

Sidang TP-TGR sendiri digelar untuk pengembalian kerugian Negara/Daerah Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Sekda selaku ketua sidang mengungkapkan, berdasarkan laporan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali Utara, ada sebanyak 45 ASN memiliki temuan yang merugikan Negara atau Daerah sebesar Rp.411.000.000,-

Adapun jumlah yang telah dikembalikan sebesar Rp.64.000.000,- dengan sisa kerugian Negara atau Daerah yang belum dikembalikan mencapai Rp.411.000.000,-

Sidang TP-TGR menyidangkan para tertuntut, yang sebelumnya sebagai terperiksa, untuk penyelesaian kerugian Negara/Daerah berdasarkan LHP dari BPK RI yang ditindaklanjuti oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali Utara.

Sementara itu, Romel Erwin Tungka, S.Pt, selaku Kepala Sekretariat Tim Penyelesaian Kerugian Daerah juga menjadi Dewan Penuntut membacakan tuntutan bagi 45 ASN dan menegaskan bahwa tuntutan pengembalian dilakukan paling lambat 30 hari dari sekarang, dan 1 orang diberi kesempatan selama 12 bulan karena temuan diatas 100 juta rupiah.

Adapun mekanisme persidangan yakni setelah putusan melalui majelis sidang TPTGR, maka tersidang menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak dengan menyetorkan jaminan khusus bagi perbendaharaan dengan nilai temuan besar, dan disertai surat kuasa pencairan / lelang jaminan.

Apabila jatuh tempo, yang hasilnya akan disetorkan ke kas negara / daerah. Sanksi apabila tidak dikembalikan yakni sita / lelang jaminan.

“Jika tidak dipenuhi, maka akan disita/lelang jaminan,” kata Romel.

Pengembalian kerugian dilakukan di kantor inspektorat daerah.

Adapun tertuntut lainnya yang tidak hadir pada saat persidangan atau dikenal dengan istilah hukum in absentia, harus tetap melaksanakan sidang putusan. Yakni pengembalian kerugian negara/daerah sesuai prosedur yang telah di tetapkan.**

TweetShareSendShare
Previous Post

Walaupun Bandar Telah Dilibas, BNNK Akui Poso Masih Jadi Sasaran Transaksi Narkoba

Next Post

Natal di Perbatasan Sulsel-Sulteng, Jemaat Gibeon Dijanjikan Bantuan 50 zak dari Asisten Dua Lutim

Next Post
Natal di Perbatasan Sulsel-Sulteng, Jemaat Gibeon Dijanjikan Bantuan 50 zak dari Asisten Dua Lutim

Natal di Perbatasan Sulsel-Sulteng, Jemaat Gibeon Dijanjikan Bantuan 50 zak dari Asisten Dua Lutim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Partai Demokrat Morowali Siap Kawal Keputusan Ketum AHY 27 Februari 2021
  • Moeldoko Lantik Dokter Delis Sebagai Ketua DPD HKTI Sulteng 27 Februari 2021
  • Usai Lantik Bupati & Walikota, Gubernur Sulsel Ditangkap KPK 27 Februari 2021
  • Bhabinkamtibmas Polres Morut Dilatih Tracer Covid-19 26 Februari 2021
  • Suwandi : Pedagang dan Pembeli Harus Patuhi Prokes Covid 19 26 Februari 2021
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© METRO SULTENG 2019

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya

© METRO SULTENG 2019

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In