METRO-Lutim, Kemelut yang berkepanjangan antara Pihak PTPN 14 dan Warga Desa Maleku, Kecamatan Mangkutana, Lutim, Sulsel.
Warga mengklaim lahan 52 Ha milik warga telah diamb PTPN 14 sebagai bagian didalam HGU.
Saat ini kedua belah pihak dipertemukan oleh Pemkab Luwu Timur, Jumat (20/03/2020) lalu.
Namun pertemuan itu tak melahirkan solusi bagi kedua belah pihak, bahkan terancam ke Pengadilan.
Menurut wakil warga yang ditemui usai rapat pertemuan di aula kantor camat Mangkutana Hamid Pantan.
Pertemuan tersebut dihadiri Manager PTPN 14 Andi Evan, Asisten I Pemkab Lutim, Polres Lutim di Wakili Kasat Intel, Danramil dan Camat Mangkutana.
Hamid Pantan mengatakan, pertemua. itu tidak melahirkan kesepakatan, bahkan penyelesaiannya mungkin bisa sampai ke pengadilan.
Namun demikian, kalau masih ada jalan lain kita bisa lakukan lagi pertemuan yang dapat melahirkan solusi yang saling menguntungkan.
“Tdak merugikan pihak para warga yang mengklaim lahan miliknya seluas 52 Ha yang di HGU kan pihak PTPN 14,” kata Hamis, Minggu (22/3).
Pasalnya kedua belah pihak memiliki bukti yang telah diperlihatkan, kalau pihak PTPN 14 merasa lahan 52 Ha itu adalah bagian dari HGUnya.
“Kan ada pengadilan yang memutuskan,” cetus mantan Anleg Luwu Utara ini.
Hamid juga mengatakan, selama ini warga berupaya bernegosiasi dimediasi Pemkab Lutim, namun selalu menemui jalan buntu.
Sementara lokasi yang disengketakan sudah sekitar 30 tahun lamanya dikelola warga.
Bahkan ia beranggapan ada pembiaran, kenapa tidak, dilokasi lahan 52 Ha tersebut tak ada papan pemberitahuan bahwa itu bagian dari HGU PTPN 14.
“Sehingga warga yang berhak atas lahan tersebut tetap mengolah lahannya,” ujarnya.
Sedangkan ia sendiri mempunyai lahan di dalam 52 Ha tersebut lebih 3 Ha diperoleh dari pembelian dari warga yang memiliki bukti kepemilikan.
Sementara Asisten I (satu) Pemkab Lutim Dohri mengaku, pertemuan kedua belah pihak yang dimediasi oleh Pemkab Lutim tidak menemui kesepakatan.
Bahkan masing-masing pihak bertahan dengan bukti-bukti yang dimiliki.
Mamun demikian dirinya selaku mewakili Pemkab Lutim untuk menjadi penengah.
“Kita harapkan dapat melahirkan solusi saling menguntungkan, tetap.karena kedua belah pihak bertahan dengan argumennya, katanya.
Dia mempersilahkan warga ajukan ke pengadilan bila keberatan.
“Nantilah pengadilan yang memutuskan pihak mana yang memiliki kekuatan Hukum yang sah dari pengadilan,” ujar Asisten I.
Ia menambahkan, selaku mewakili Pemkab Lutim pada pertemuan Jumat (20/03/2020), berharap semua tidak menginginkan terjadi konflik sosial dilahan yang disengketakan tersebut, yang dapat mengganggu Kamtibmas
Ditemui terpisah Manager PTPN 14 Andi Evan, mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan pekerjaan replanting dilahan HGU PTPN 14 di afdeling Maleku yang diklaim warga seluas 52 Ha tersebut,.
“Kalau warga yang mengaku miliki lahan 52 Ha tersebut silahkan tempuh jalur hukum, tetapi dalam aktifitas kami dilahan tersebut apabila dihambat, tentu ada sangsi hukumnya sebab lahan PTPN 14 miliki legalitas, Hak Guna Usaha (HGU),” tandas Andi.**