METRO SULTENG
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
Rabu, 20 Januari 2021
  • Login
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
No Result
View All Result
METRO SULTENG
No Result
View All Result

Sengketa Lahan Warga Maleku dan PTPN 14 Temui Jalan Buntu

Rudy A. Mairi by Rudy A. Mairi
22 Maret 2020
in Hukum & Kriminal
Sengketa Lahan Warga Maleku dan PTPN 14 Temui Jalan Buntu
6
SHARES
159
VIEWS
BagikanBagikanBagikan

METRO-Lutim, Kemelut yang berkepanjangan antara Pihak PTPN 14 dan Warga Desa Maleku, Kecamatan Mangkutana, Lutim, Sulsel.

Warga mengklaim lahan 52 Ha milik warga telah diamb PTPN 14 sebagai bagian didalam HGU.

Berita Terkait

Pria Asal Bone Ditemukan Tewas Dipenginapan Moltas Morowali Utara

Pria Asal Bone Ditemukan Tewas Dipenginapan Moltas Morowali Utara

19 Januari 2021
6.5k
Polsek Malili Amankan Peti Jenazah Tak Bertuan Yang Ditemukan Jalan Raya

Polsek Malili Amankan Peti Jenazah Tak Bertuan Yang Ditemukan Jalan Raya

16 Januari 2021
218
KRAK Sulteng Desak Kejati Tangkap Rekanan Alkes Poso 2013

KRAK Sulteng Desak Kejati Tangkap Rekanan Alkes Poso 2013

14 Januari 2021
591

Saat ini kedua belah pihak dipertemukan oleh Pemkab Luwu Timur, Jumat (20/03/2020) lalu.

Namun pertemuan itu tak melahirkan solusi bagi kedua belah pihak, bahkan terancam ke Pengadilan.

Menurut wakil warga yang ditemui usai rapat pertemuan di aula kantor camat Mangkutana Hamid Pantan.

Pertemuan tersebut dihadiri Manager PTPN 14 Andi Evan, Asisten I Pemkab Lutim, Polres Lutim di Wakili Kasat Intel, Danramil dan Camat Mangkutana.

Hamid Pantan mengatakan, pertemua. itu tidak melahirkan kesepakatan, bahkan penyelesaiannya mungkin bisa sampai ke pengadilan.

Namun demikian, kalau masih ada jalan lain kita bisa lakukan lagi pertemuan yang dapat melahirkan solusi yang saling menguntungkan.

“Tdak merugikan pihak para warga yang mengklaim lahan miliknya seluas 52 Ha yang di HGU kan pihak PTPN 14,” kata Hamis, Minggu (22/3).

Pasalnya kedua belah pihak memiliki bukti yang telah diperlihatkan, kalau pihak PTPN 14 merasa lahan 52 Ha itu adalah bagian dari HGUnya.

“Kan ada pengadilan yang memutuskan,” cetus mantan Anleg Luwu Utara ini.

Hamid juga mengatakan, selama ini warga berupaya bernegosiasi dimediasi Pemkab Lutim, namun selalu menemui jalan buntu.

Sementara lokasi yang disengketakan sudah sekitar 30 tahun lamanya dikelola warga.

Bahkan ia beranggapan ada pembiaran, kenapa tidak, dilokasi lahan 52 Ha tersebut tak ada papan pemberitahuan bahwa itu bagian dari HGU PTPN 14.

“Sehingga warga yang berhak atas lahan tersebut tetap mengolah lahannya,” ujarnya.

Sedangkan ia sendiri mempunyai lahan di dalam 52 Ha tersebut lebih 3 Ha diperoleh dari pembelian dari warga yang memiliki bukti kepemilikan.

Sementara Asisten I (satu) Pemkab Lutim Dohri mengaku, pertemuan kedua belah pihak yang dimediasi oleh Pemkab Lutim tidak menemui kesepakatan.

Bahkan masing-masing pihak bertahan dengan bukti-bukti yang dimiliki.

Mamun demikian dirinya selaku mewakili Pemkab Lutim untuk menjadi penengah.

“Kita harapkan dapat melahirkan solusi saling menguntungkan, tetap.karena kedua belah pihak bertahan dengan argumennya, katanya.

Dia mempersilahkan warga ajukan ke pengadilan bila keberatan.

“Nantilah pengadilan yang memutuskan pihak mana yang memiliki kekuatan Hukum yang sah dari pengadilan,” ujar Asisten I.

Ia menambahkan, selaku mewakili Pemkab Lutim pada pertemuan Jumat (20/03/2020), berharap semua tidak menginginkan terjadi konflik sosial dilahan yang disengketakan tersebut, yang dapat mengganggu Kamtibmas

Ditemui terpisah Manager PTPN 14 Andi Evan, mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan pekerjaan replanting dilahan HGU PTPN 14 di afdeling Maleku yang diklaim warga seluas 52 Ha tersebut,.

“Kalau warga yang mengaku miliki lahan 52 Ha tersebut silahkan tempuh jalur hukum, tetapi dalam aktifitas kami dilahan tersebut apabila dihambat, tentu ada sangsi hukumnya sebab lahan PTPN 14 miliki legalitas, Hak Guna Usaha (HGU),” tandas Andi.**

TweetShareSendShare6
Previous Post

KPU Poso Tunda Pelantikan PPS 2020

Next Post

Di Luwuk Pasien ODP COVID-19 Bertambah dua Orang

Next Post
Di Luwuk Pasien ODP COVID-19 Bertambah dua Orang

Di Luwuk Pasien ODP COVID-19 Bertambah dua Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Lagi, Sembilan Mobil Bawa Bantuan Dari Polda Sulteng Untuk Korban Gempa Sulbar 20 Januari 2021
  • Melanggar Ketentuan, Safri MInta Gubernur dan Mendagri Batalkan Mutasi Pejabat Morut 20 Januari 2021
  • Pria Asal Bone Ditemukan Tewas Dipenginapan Moltas Morowali Utara 19 Januari 2021
  • Lapas Klas IIB Ampana Ikut Salurkan Bantuan Korban Gempa Sulbar 19 Januari 2021
  • Waris Soroti Pelantikan 195 Pejabat Pemda Morut, Bupati: ^Kase Bagus Berbahasa” 19 Januari 2021
pengumuman perekrutan kpps se-morut
ADVERTISEMENT
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© METRO SULTENG 2019

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya

© METRO SULTENG 2019

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In