METROSULTENG.com – Ratusan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menggelar unjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga kerja di kompleks perkantoran KTM Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah.
Pantauan wartawan di lapangan, Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali, Kasaeng dalam orasinya menuntut lima item yang di sampaikan meminta agar di tegakan hukum di bidang ketenagakerjaan.
Menuntut janji pemerintah pada saat aksi tanggal 20 November 2020 lalu untuk mengadakan perundingan dengan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/ buruh yang sampai saat ini belum direalisasikan.
Menuntut penegakan pengawas ketenagakerjaan yang sampai saat ini pelaksanaannya belum maksimal.
Mendesak pemerintah agar membahas upah minimum tahun 2021 di Kabupaten Morowali.
Memintah penyelenggaraan BPJS agar melaksanakan pengawasan di setiap di rumah sakit, terkait pelayanan fasilitas rawat kepada karyawan.
Meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali agar mengkaji ulang isi peraturan perusahaan di kawasan PT. IMIP yang telah di sahkan dan segera di lakukan uji materi terkait kuantitas peraturan perusahaan.
Kemudian agar pihak dinas lebih meningkatkan kinerjanya agar peraturan perusahaan dapat di sahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali.
Karena dari segi kualitas masih di ragukan. Sehingga hal itu di pertanyakan oleh pihak SPN dan untuk di ketahui bahwa ada terjadi kesalahan pada karyawan, didenda oleh pihak perusahaan yang ada di Morowali.
Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Morowali, Rahman Topo, saat terjadi aksi demo tidak ada di tempat, ia di wakili Kabid Kartianis Lakawa, yang memberikan jawaban singkat di depan para pengunjuk rasa.
Dia mengatakan, terkait tuntutan dan tanda tangan pihaknya tidak bisa memberikan klarifikasi terkait tuntutan SPN.(rd/ful)