DPRD Luwu Sulsel Anjangsana ke Disnakertrans Morowali Utara, Ini Tujuannya

- Jumat, 3 Februari 2023 | 19:16 WIB
Kadis Nakertrans Morowali Utara, Kartiyanis Lakawa (tengah, berkacamata) foto bersama anggota DPRD Kabupaten Luwu, di ruang kerja kadis di Morowali Utara. (foto: ist)
Kadis Nakertrans Morowali Utara, Kartiyanis Lakawa (tengah, berkacamata) foto bersama anggota DPRD Kabupaten Luwu, di ruang kerja kadis di Morowali Utara. (foto: ist)

METRO SULTENG - DPRD Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, yang terdiri dari Komisi III yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu Rusdi Sunali, melakukan anjangsana ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali Utara di Kolonodale.

Anjangsana DPRD Luwu untuk meminta masukan dari Kepala Dinas Nakertrans Morowali Utara, Sulteng, Kartiyanis Lakawa, ST terkait retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Smelter PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI).

Baca Juga: LSM NCW Pertanyakan Retribusi Galian C Morut Rp17 M yang Belum Dibayarkan

Kedatangan Komisi III DPRD Luwu disambut langsung oleh Kepala Dinas Nakertrans di ruang kerjanya Rabu (1/2/2023) siang.

Menurut Kartiyanis Lakawa kepada media ini, kedatangan DPRD Luwu tak lain untuk studi atau sharing (tukar pendapat) terkait TKA yang merupakan domain Disnakertrans Morowali Utara, sebagai tugas pokok pemberdayaan maupun penanganan TKA.

Lanjut dikatakan Kartiyanis, sehubungan adanya pembangunan smelter yang tengah berjalan di Kabupaten Luwu, maka TKA juga mulai berdatangan untuk bekerja di smelter tersebut. Olehnya itu, DPRD Luwu datang untuk saling sharing.

Baca Juga: RDP dengan PT GNI, DPRD Morut Ingatkan Bupati Lebih Jernih Melihat Situasi Lapangan

"Dalam pertemuan dengan Komisi III DPRD Luwu, langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah, dalam hal ini Kabupaten Luwu, harus mempunyai Perda tentang TKA. Juga dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, bahwa sekarang untuk masalah retribusi sudah terfokus pada satu Perda. Namanya Perda Retribusi tentang TKA," terang Kartiyanis.

Lebih jauh dijelaskan Kadis Nakertrans Morowali Utara, retribusi tentang pajak, PPG itu terlebih dahulu dibuatkan Perdanya. Kemudian setelah Perdanya ada, maka kewajiban dinas teknis (Disnakertrans), harus mendaftarkan Perdanya ke Kementerian Tenaga Kerja RI untuk dibuatkan akun TKA-nya. Dari akun tersebut dapat dilihat potensi TKA yang bekerja di daerah kita.

"Komisi III DPRD Luwu juga mempertanyakan tentang kondisi penanganan TKA di Morowali Utara. Lalu saya katakan, karena Luwu belum memiliki Perda TKA, maka otomatis kompensasi itu masuk ke Pusat dan Provinsi. Langkah cepatnya adalah membuat Perda tentang retribusi, dimana di dalamnya ada tentang TKA," papar kadis kepada rombongan DPRD Luwu.

Baca Juga: Kades Tamainusi Merasa Dizalimi, Menangkan Praperadilan di PN Poso

Tak hanya itu, Kadis Nakertrans Morowali Utara juga menjelaskan kepada Komisi III DPRD Luwu, bagaimana mendapatkan dana kompensasi. Karena dana ini didapatkan daerah ketika TKA melakukan perpanjangan rencana kerja penggunaan TKA. ***

Editor: Rudy A Mairi

Tags

Terkini

X