Oleh : Iful | Editor: Rudy A.Mairi
METROSULTENG.com-Setelah masuk lima hari dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku penikaman isteri sendiri inisial Andi “R” akhirnya berhasil diciduk anggota Polsek Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Menurut Kapolsek Bahodopi IPTU. Zulfan, pada Senin (12/10/2020) aparat kepolisian mendapat informasi melalui telpon, bahwa tersangka kasus penikaman sedang berada di Desa Lafeu, Kecamatan Bungku Pesisir.
Lalu dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim dipimpim oleh IPDA.Sumarlin. Kemudian dilakukan pendekatan persuasif kepada keluarga tersangka yang ada di Desa Lafeu, sehingga keluarga tersangka mau memberikan informasi keberadaan tersangka.
Kapolsek Bahodopi yang ditemui wartawan Kamis (15/10/2020) mengatakan, usai melakukan komunikasi dengan pihak keluarga pelaku, lalu Kanit Reskrim bersama dua anggota menuju Desa Lafeu.
Setibanya di Lafeu anggota Reskrim di arahkan oleh keluarga untuk bertemu dengan tersangka Disalah satu rumah keluarga tersangka.
“Kemudian Selasa (13/10/2020) anggota Reskrim tiba dirumah tersebut, dan langsung bertemu tersangka inisial Andi “R” yang didampingin keluarganya, selanjut tersangka digiring ke Mapolsek Bahodopi tanpa ada perlawanan,” papar IPTU.Zulfan.
Meski begitu, sejauh ini belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Bahodopi tentang penyebab pelaku hingga tega melukai isterinya sendiri dengan senjata tajam.**