METRO SULTENG
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
Selasa, 19 Januari 2021
  • Login
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
No Result
View All Result
METRO SULTENG
No Result
View All Result

Pakar Hukum Sebut Tidak Ada Makna Polisi Unlawful Killing Terkait Kasus Laskar FPI

Redaksi by Redaksi
10 Januari 2021
in Hukum & Kriminal
Pakar Hukum Sebut Tidak Ada Makna Polisi Unlawful Killing Terkait Kasus Laskar FPI
51
VIEWS
BagikanBagikanBagikan

METROSULTENG.com-Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menyebut, bahwa tidak ada Unlawful Killing terkait dengan kasus penyerangan Laskar FPI kepada polisi diTol  Jakarta-Cikampek.

Menurut Indriyanto, hal itu merujuk pada temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang melaporkan hasil investigasi atau penyelidikannya, bahwa serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI saat peristiwa tersebut.

Berita Terkait

Polsek Malili Amankan Peti Jenazah Tak Bertuan Yang Ditemukan Jalan Raya

Polsek Malili Amankan Peti Jenazah Tak Bertuan Yang Ditemukan Jalan Raya

16 Januari 2021
207
KRAK Sulteng Desak Kejati Tangkap Rekanan Alkes Poso 2013

KRAK Sulteng Desak Kejati Tangkap Rekanan Alkes Poso 2013

14 Januari 2021
578
Polda Sulteng Ringkus  Peretas Situs Untad, Ini Deretan Kekayaan Pelaku

Polda Sulteng Ringkus Peretas Situs Untad, Ini Deretan Kekayaan Pelaku

13 Januari 2021
327

“Ada satu catatan penting rekomendasi Komnas HAM terkait kematian Laskar FPI, yaitu serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum dalam hal ini, Polri jadi artinya ini adalah tidak ada makna yang dinamakan Unlawful Killing,” kata Indriyanto, Sabtu (9/1).

Justru, kata Indriyanto, keputusan aparat kepolisian saat menjalankan tugasnya dalam hal ini adalah bentuk pembelaan yang terpaksa, lantaran adanya upaya ancaman keselamatan jiwa aparat penegak hukum.

“Yang dilakukan aparat penegak hukum justru sebaliknya, pembelaan terpaksa aparat itu adalah yang dibenarkan memiliki dasar legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukun karena ada serangan terlebih dahulu yang ancam jiwa,” ujarnya.

Selain itu, Indriyanto mengatakan, dalam temuan investigasi Komnas HAM juga ada fakta yang tersajikan bahwa adanya baku tembak antara Laskar FPI dan Polisi. Sebab itu, aparat harus menelisik kepemilikan senjata api dari anggota FPI tersebut.

“Selain itu rekomendasi dapat diliat ada related evidence terkait tembak menembak itu dugaan kepemilikan senpi oleh anggota FPI secara illegal jari semua ini memberikan klarifikasi bahwa Unlawful Killing terhadap kematian dua anggota FPI tidak ada kaitan dan tindakan aparat, dapat dibenarkan dan dipertangungjawabkan secara hukum,” tutupnya.(BN)

TweetShareSendShare
Previous Post

Juru Vaksin Covid -19 Poso Belum Dilatih

Next Post

Polda Sulteng Sita 1.417 Botol Madu Palsu Dari Toko Obat, Apotik dan Swalayan

Next Post
Polda Sulteng Sita 1.417 Botol Madu Palsu Dari Toko Obat, Apotik dan Swalayan

Polda Sulteng Sita 1.417 Botol Madu Palsu Dari Toko Obat, Apotik dan Swalayan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Waris Soroti Pelantikan 195 Pejabat Pemda Morut, Bupati: ^Kase Bagus Berbahasa” 19 Januari 2021
  • Garda Pemuda NasDem Sulteng Survey Tenda Pengungsi Mamuju 19 Januari 2021
  • Bersih-bersih Pasca Pilkada, Bupati Morut Mutasi ASN & Lantik 195 Pejabat Baru 18 Januari 2021
  • Poso Tembus 266 Kasus Covid Dalam Sehari, Darmin: Dipicu Upacara Kedukaan 18 Januari 2021
  • SAR Hidayatullah Bersama ITS Peduli Bencana Bangun Dapur Umum Pengungsian Malunda 18 Januari 2021
pengumuman perekrutan kpps se-morut
ADVERTISEMENT
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© METRO SULTENG 2019

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya

© METRO SULTENG 2019

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In