Laporan : Alfred Lande
METROSULTENG.com – Wakil Ketua DPRD Morowali Utara, Muhammad Safri, meminta Gubernur Sulawesi Tengah dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membatalkan surat keputusan (SK) mutasi lebih seratus pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara yang diterbitkan oleh Bupati Moh. Asrar Abd. Samad.
“Mutasi ini tidak sah, Gubernur Sulteng dan Mendagri harus bertindak tegas, ini sudah menyalahi aturan. Bupati tidak mengindahkan Surat Edaran Mendagri tanggal 23 Desember 2020,” tegas Safri.
Safri menjelaskan, mutasi dan pencopotan sejumlah pejabat Pemkab Morowali Utara dilakukan saat Mendagri memberikan larangan kepada kepala daerah untuk melakukan penggantian pejabat yang di daerahnya melaksanakan pilkada serentak 2020.
“Dalam surat edaran itu disebutkan, dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020, gubernur, bupati dan wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya kepala daerah terpilih hasil pilkada,” jelasnya.
Wakil Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Tengah tersebut juga mendorong para ASN yang menjadi korban mutasi untuk melaporkan Bupati Morowali Utara ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ombudsman RI serta menggugat keputusan mutasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Proses mutasi ini sangat amburadul dan telah melanggar aturan ASN. Olehnya itu, kita mendorong teman-teman ASN yang menjadi korban untuk melaporkannya ke KASN, Ombudsman RI atau menggugat keputusan mutasi tersebut ke PTUN,” ujar Safri.
Seperti diketahui, pada Senin (18/1/2021), Bupati Morut Asrar Abd. Samad memutasi sebanyak 195 pejabat di lingkungan Pemda Morut. Banyak yang diturunkan eselonnya tanpa alasan yang jelas.
Selain melanggar ketentuan, mutasi tersebut juga sangat tidak efektif karena masa jabatan Bupati Asrar tinggal satu bulan yakni akan berakhir pada 17 Februari mendatang.**