METRO SULTENG
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
Rabu, 20 Januari 2021
  • Login
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
No Result
View All Result
METRO SULTENG
No Result
View All Result

KRAK Sulteng Desak Kejati Tangkap Rekanan Alkes Poso 2013

Abd. Salam : Kasian pejabat dan PPTK yang tak nikmati dana korup dizolimi

Redaksi by Redaksi
14 Januari 2021
in Hukum & Kriminal
KRAK Sulteng Desak Kejati Tangkap Rekanan Alkes Poso 2013
591
VIEWS
BagikanBagikanBagikan

METROSULTENG.com-Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah, Kamis (14/01/2021) melalui sekretarisnya dengan tegas mendesak agar pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, melakukan penangkapan terhadap dua rekanana pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD dan Dinas Kesehatan Poso tahun anggaran 2013.

Sebab, menurutnya, kasus tersebut akan terang benderang jika rekanannya ditangkap untuk diadili. Sebab pihak ketiga t inilah yang diduga menerima dana dari proyek pengadaan alkes tersebut.

Berita Terkait

Pria Asal Bone Ditemukan Tewas Dipenginapan Moltas Morowali Utara

Pria Asal Bone Ditemukan Tewas Dipenginapan Moltas Morowali Utara

19 Januari 2021
6.3k
Polsek Malili Amankan Peti Jenazah Tak Bertuan Yang Ditemukan Jalan Raya

Polsek Malili Amankan Peti Jenazah Tak Bertuan Yang Ditemukan Jalan Raya

16 Januari 2021
218
Polda Sulteng Ringkus  Peretas Situs Untad, Ini Deretan Kekayaan Pelaku

Polda Sulteng Ringkus Peretas Situs Untad, Ini Deretan Kekayaan Pelaku

13 Januari 2021
342

“Kami berikan waktu 7×24 jam bagi pihak Kejati Sulteng untuk tangkap dua rekanan Alkes Poso.Jika tidak kami akan melakukan upaya turun ke jalan. Sebab jelas telah melakukan tindak korupsi dengan melakukan mark up untuk memperkaya diri sendiri,” jelasnya.

Sementara yang sedang mendapatkan hukuman saat ini adalah dua orang PPTK, yang hanya melaksanakan administrasi tanpa menikmati dana tersebut, hanya turut memperkaya orang lain.

“Sementara rekanan masih terus berleha-leha di atas penderitaan orang lain,” ujar Abd. Salam salah satu petinggi KRAK Sulteng kepada media ini, Kamis pagi.

Lebih jauh dia mengatakan, jika rekanan yang langsung dibidik penyidik perkara ini tidak akan berbelit seperti ini.

Sebab dengan rekanan diadili akan terkuak siapa oknum yang meminjam perusahaan tersebut dan siapa oknum yang menerima pencairan dana dari proyek Alkes yang ditengarai merugikan negara dari dua paket tersebut sebesar Rp 8,1 miliar itu.

“Sudah dipastikan proyek ini dimark up, berarti ada konspirasi atau dikerjakan dan direncanakan berjamaah. Namun rekanan apakah pemilik perusahaan atau peminjam jasa perusahaan setelah mencairkan dana itu harus segera mengembalikan ke negara kelebihan dari pagu sebenarnya. Inikan tudak dilakukan oleh rekanan atau oknum peminjam ke dua perusahaan itu,” tambah Abd. Salam.

Sementata itu, menurut Kajari Poso Lapatawe B. Hamkah dalam keterangan persnya saat melakukan eksekusi putusan kasasi MA pada akhir Desember 2020, terhadap dua terpidana Alkes Poso 2013 yang juga sebagai pejabat pelaksana tehnis kegiatan (PPTK), Suridah PPTK, alkes RSUD Poso dan Noberial Marten Salmon yang juga PPTK alkes Dinas Kesehatan Poso, secara sah dan meyakinkan mereka melakukan korupsi.

Kerugian negara itu berasal dari tidak dilakukannya harga perkiraan sendiri (HPS) sesuai dengan Prepres 54 tahun 2010, dan adanya diskon oleh pihak pabrik sebesar 25-40 persen. Paket alkes untuk RSUD Poso dikerjakan oleh PT. Prasida Ekatama dengan nilai kontrak Rp 16.472.819.000 dan jumlah kerugian negara dari paket ini Rp 4.814.235.050.

“Sedangkan pengadaan alkes untuk puskesmas di dinas kesehatan Poso 2013 nilai kontrak Rp 13.057.905.000, dilaksanakan oleh PT. Enseval Putra Megatrading, kerugian negara Rp 3.3 miliar lebih,” ucap Kajari.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah pejabat yang telah ditetapkan pihak Kejati Sulteng, pada pertengahan 2020, sebagai tersangka dalam proyek alkes itu.

Terrmasuk informasi dari salah satu penyidiknya yang telah dimutasi, kepada media ini mengaku jika perusahaan pelaksana kedua paket alkes Poso 2013 tersebut, hanya dipinjam oleh oknum yang mengerjakan proyek pengadaan itu. Oknum itu saat ini adalah juga diduga sebagai pejabat negara. (dy)

TweetShareSendShare
Previous Post

Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid.-19 di Sulteng, Kapolda Pesan Vaksin Aman & Halal

Next Post

FKUB Sulteng & MUI Palu Siap Bantu Kapolri Baru Pilihan Presiden

Next Post
FKUB Sulteng & MUI Palu Siap Bantu Kapolri Baru Pilihan Presiden

FKUB Sulteng & MUI Palu Siap Bantu Kapolri Baru Pilihan Presiden

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Lagi, Sembilan Mobil Bawa Bantuan Dari Polda Sulteng Untuk Korban Gempa Sulbar 20 Januari 2021
  • Melanggar Ketentuan, Safri MInta Gubernur dan Mendagri Batalkan Mutasi Pejabat Morut 20 Januari 2021
  • Pria Asal Bone Ditemukan Tewas Dipenginapan Moltas Morowali Utara 19 Januari 2021
  • Lapas Klas IIB Ampana Ikut Salurkan Bantuan Korban Gempa Sulbar 19 Januari 2021
  • Waris Soroti Pelantikan 195 Pejabat Pemda Morut, Bupati: ^Kase Bagus Berbahasa” 19 Januari 2021
pengumuman perekrutan kpps se-morut
ADVERTISEMENT
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© METRO SULTENG 2019

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya

© METRO SULTENG 2019

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In