METROSULTENG.com-Kapolres Morowali Utara mengingatkan kepada seluruh personel Polres Morut untuk mengajak dan mensosialisasikan Maklumat Kapolri nomor : Mak /1/I/2021 kepada masyarakat.
Dengan diterbitkannya Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) pada Jumat (1/1/2021).
Senin (4/1/2020) saat melaksanakan apel pagi, Kapolres Morowali Utara AKBP Bagus Setiyawan kembali mengingatkan seluruh personelnya, untuk mensosialisasikan maklumat Kapolri tersebut, kepada seluruh masyarakat serta mengajak seluruh masyarakat untuk mamatuhinya.
Adapun isi Maklumat Kapolri yang dikeluarkan diawal tahun 2021 itu diantaranya, masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang. Apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri, untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diskresi Kepolisian,” tulis poin lain Maklumat Kapolri
Terkait desakan dari sejumlah oraganisasi pers agar Kapolri mencabut poin 2 huruf d dalam maklumatnya yang berbunyi “masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”.
Ini jawaban Polri menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, maklumat Kapolri sama sekali tidak mengekang kebebasan pers dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat.
“Tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu inti maklumat yang ditandatangani Kapolri,” kata Argo kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri.
Menurut Argo, berita tentang FPI boleh disebarkan dengan sejumlah ketentuan.
Bahwa pada poin huruf d tersebut selama tidak mengandung berita bohong, gangguan Kamtibmas, mengadu domba ataupun perpecahan dan sara tidak dipermasalahkan.
Namun jika mengandung hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan apalagi sampai mengakses/mengapload/menyebarkan kembali yang dilarang ataupun yang ada tindak pidananya dapat dikenakan UU ITE,” ujarnya..(KPS/MIC/BAN)