METRO SULTENG
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
Selasa, 19 Januari 2021
  • Login
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
No Result
View All Result
METRO SULTENG
No Result
View All Result

Kapolres Morut Sosialisasikan Maklumat Kapolri Tentang Pembubaran Ormas FPI

Michael Sorisi by Michael Sorisi
4 Januari 2021
in Hukum & Kriminal
Kapolres Morut Sosialisasikan Maklumat Kapolri Tentang Pembubaran Ormas FPI
100
VIEWS
BagikanBagikanBagikan

METROSULTENG.com-Kapolres Morowali Utara mengingatkan kepada seluruh personel Polres Morut untuk mengajak dan mensosialisasikan Maklumat Kapolri nomor : Mak /1/I/2021 kepada masyarakat.

Dengan diterbitkannya Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) pada Jumat (1/1/2021).

Berita Terkait

Polsek Malili Amankan Peti Jenazah Tak Bertuan Yang Ditemukan Jalan Raya

Polsek Malili Amankan Peti Jenazah Tak Bertuan Yang Ditemukan Jalan Raya

16 Januari 2021
207
KRAK Sulteng Desak Kejati Tangkap Rekanan Alkes Poso 2013

KRAK Sulteng Desak Kejati Tangkap Rekanan Alkes Poso 2013

14 Januari 2021
578
Polda Sulteng Ringkus  Peretas Situs Untad, Ini Deretan Kekayaan Pelaku

Polda Sulteng Ringkus Peretas Situs Untad, Ini Deretan Kekayaan Pelaku

13 Januari 2021
327

Senin (4/1/2020) saat melaksanakan apel pagi, Kapolres Morowali Utara AKBP Bagus Setiyawan kembali mengingatkan seluruh personelnya, untuk mensosialisasikan maklumat Kapolri tersebut, kepada seluruh masyarakat serta mengajak seluruh masyarakat untuk mamatuhinya.

Adapun isi Maklumat Kapolri yang dikeluarkan diawal tahun 2021 itu diantaranya, masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang. Apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri, untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diskresi Kepolisian,” tulis poin lain Maklumat Kapolri

Terkait desakan dari sejumlah oraganisasi pers agar Kapolri mencabut poin 2 huruf d dalam maklumatnya yang berbunyi “masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”.

Ini jawaban Polri menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, maklumat Kapolri sama sekali tidak mengekang kebebasan pers dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat.

“Tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu inti maklumat yang ditandatangani Kapolri,” kata Argo kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri.

Menurut Argo, berita tentang FPI boleh disebarkan dengan sejumlah ketentuan.

Bahwa pada poin huruf d tersebut selama tidak mengandung berita bohong, gangguan Kamtibmas, mengadu domba ataupun perpecahan dan sara tidak dipermasalahkan.

Namun jika mengandung hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan apalagi sampai mengakses/mengapload/menyebarkan kembali yang dilarang ataupun yang ada tindak pidananya dapat dikenakan UU ITE,” ujarnya..(KPS/MIC/BAN)

TweetShareSendShare
Previous Post

Bawaslu Touna PAW Satu Anggota Panwascam Walea Kepulauan

Next Post

Gempa Bahadopi Rusakan Kantor PT. IMIP, Sekolah & Puluhan Rumah Warga

Next Post
Gempa Bahadopi Rusakan Kantor PT. IMIP & Puluham Rumah Warga

Gempa Bahadopi Rusakan Kantor PT. IMIP, Sekolah & Puluhan Rumah Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Waris Soroti Pelantikan 195 Pejabat Pemda Morut, Bupati: ^Kase Bagus Berbahasa” 19 Januari 2021
  • Garda Pemuda NasDem Sulteng Survey Tenda Pengungsi Mamuju 19 Januari 2021
  • Bersih-bersih Pasca Pilkada, Bupati Morut Mutasi ASN & Lantik 195 Pejabat Baru 18 Januari 2021
  • Poso Tembus 266 Kasus Covid Dalam Sehari, Darmin: Dipicu Upacara Kedukaan 18 Januari 2021
  • SAR Hidayatullah Bersama ITS Peduli Bencana Bangun Dapur Umum Pengungsian Malunda 18 Januari 2021
pengumuman perekrutan kpps se-morut
ADVERTISEMENT
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© METRO SULTENG 2019

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya

© METRO SULTENG 2019

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In