Pertikaian FR dan AT Diselesaikan Dengan Restorative Justice

- Selasa, 22 November 2022 | 19:07 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk, Aipda Kamaluddin berhasil mendamaikan dua warga di Kecamatan Luwuk Timur yang terlibat pertikaian (Foto : dok Humas Polres Banggai)
Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk, Aipda Kamaluddin berhasil mendamaikan dua warga di Kecamatan Luwuk Timur yang terlibat pertikaian (Foto : dok Humas Polres Banggai)

METRO SULTENG Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Polres Banggai, Sulteng, Aipda Kamaluddin berhasil mendamaikan dua warga di Kecamatan Luwuk Timur, yang terlibat pertikaian, Selasa (22/11/2022).

Dua warga tersebut, yakni FR (40) sebagai pelaku pemukulan dan AT (39) selaku korban.

Baca Juga: BRI Cabang Morowali Beberkan Modus Pencurian Uang di Bank Secara Digital, Minta Nasabah Waspada

Kapolsek Luwuk, AKP Agung Kastria Kesuma mengatakan, dalam menyelesaikan masalah dan keadilan restoratif (restorative justice), Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk, melakukan mediasi dengan menghadirkan aparat desa setempat.

“Kedua warga yang terlibat diundang dan dipertemukan di Mako Subsektor Luwuk Timur guna dimediasikan,” ungkapnya.

Baca Juga: Hanya Gegara Patok, TS Dibekuk Aparat Polsek Balantak Banggai

Dari hasil mediasi itu, kedua warga yang terlibat, tidak menuntut secara hukum. Kemudian, pelaku pun mengakui semua perbuatannya.

“Kedua warga yang berselisi paham itu, telah sepakat untuk saling memaafkan, damai secara kekeluargaan dan membuat pernyataan,” jelas Agung.

Baca Juga: Antisipasi Inflasi Jelang Natal dan Tahun Baru, Koperindag Banggai Laut Akan Gelar Pasar Murah

Terpisah, Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin S  Muda mengatakan, mediasi dalam kasus tersebut dapat dipandang sebagai realisasi salah satu komitmen Kapolri, yakni mengedepankan penuntasan masalah dan keadilan restoratif.

restorative justice ini merupakan komitmen Kapolri, untuk mengedepankan penuntasan sebuah masalah,” tutupnya.***

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Sumber: Humas Polres Banggai

Tags

Terkini

X